Guru Besar Hukum Pidana Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam Kasus Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Guru Besar Hukum Pidana UPH, Prof. Jamin Ginting, menyoroti pelanggaran prosedur dalam penetapan status tersangka mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Menurutnya, penyidik harus memeriksa calon tersangka sebagai saksi terlebih dahulu untuk melindungi hak asasi dan memberikan kesempatan membela diri. Jamin menekankan bahwa penetapan tersangka tidak boleh didahului pemeriksaan dan harus didukung minimal dua alat bukti sah. Dalam kasus TPPU, fleksibilitas pembuktian tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian. Febrie kembali mengajukan praperadilan untuk menentang status tersangka dan penahanan yang dianggap tidak sah.
Bagikan
Berita terkait
Ahli Nilai TPPU Harus Berawal dari Tindak Pidana Asal
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 06.15
PN Jaksel Gelar Praperadilan Jilid I dan II Febrie Adriansyah Hari Ini
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 11.07
Putusan Praperadilan Ditolak, Febrie Adriansyah Soroti Kontradiksi Hakim
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 10.50
Dua Praperadilannya Ditolak, Febrie Adriansyah Pilih Ikhlas tapi Pengacara Sorot...
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 09.05