Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Guru Besar Hukum Pidana Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam Kasus Febrie Adriansyah

Guru Besar Hukum Pidana UPH, Prof. Jamin Ginting, menyoroti pelanggaran prosedur dalam penetapan status tersangka mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Menurutnya, penyidik harus memeriksa calon tersangka sebagai saksi terlebih dahulu untuk melindungi hak asasi dan memberikan kesempatan membela diri. Jamin menekankan bahwa penetapan tersangka tidak boleh didahului pemeriksaan dan harus didukung minimal dua alat bukti sah. Dalam kasus TPPU, fleksibilitas pembuktian tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian. Febrie kembali mengajukan praperadilan untuk menentang status tersangka dan penahanan yang dianggap tidak sah.

Berita terkait