Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dua Praperadilannya Ditolak, Febrie Adriansyah Pilih Ikhlas tapi Pengacara Sorot...

Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, mengajukan dua kali praperadilan namun kedua putusannya ditolak. Ia memilih mengikhlas keputusan hakim PN Jakarta Selatan, meski tim kuasa hukumnya menemukan kejadian janggal dan bias dalam pemahaman fakta persidangan. Pengacara Febri Diansyah menyatakan Febrie menghormati putusan sebagai penegak hukum. Alvon Kurnia menyoroti prinsip In Dubio Pro Reo dan prosedur yang tidak dijalankan. Putusan kedua menyatakan penahanan dan status tersangka TPPU sah, menjadi kekalahan kedua dalam praperadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait