Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Putusan Praperadilan Ditolak, Febrie Adriansyah Soroti Kontradiksi Hakim

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait status tersangka dan penahanannya dalam kasus dugaan TPPU. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki pada 28 Agustus 2026 dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penolakan penuh terhadap permohonan praperadilan sekaligus menegaskan sahnya penetapan Febrie sebagai tersangka dan proses penahanannya. Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan Kejaksaan Agung sebagai termohon, dan menetapkan biaya perkara sebesar nol dibebankan kepada pemohon. Kuasa hukum Febrie, Firwan Wijaya, menyoroti kontradiksi dalam putusan hakim yang mengakui adanya kesalahan prosedural dan ketidakcermatan, namun tetap menolak permohonan praperadilan. Firwan juga merasa bingung dengan penolakan terhadap barang bukti yang diajukan, menilai ada ambiguitas dalam pertimbangan hukum hakim.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait