Guru Beserdik Diangkat PPPK Paruh Waktu Ditampung di Tendik, Dapodik Berubah, TPG Batal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Banyak guru bersertifikat pendidik (beserdik) yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tidak bisa menerima tunjangan profesi guru (TPG). Setelah menerima SK PPPK paruh waktu, nama mereka di Dapodik berubah status dari guru menjadi tenaga kependidikan (tendik). Akibatnya, meskipun mereka melaksanakan tugas sebagai guru sehari-hari dan memenuhi syarat TPG, tunjangan tersebut tidak bisa dicairkan.
Sekretaris Jenderal GTKN Ratna Purwakesi menyatakan masalah ini terjadi di hampir semua daerah dan merupakan masalah nasional. Selain kehilangan TPG, guru yang berstatus tendik di Dapodik juga tidak bisa mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Ratna menilai kondisi ini sangat merugikan guru karena mereka seharusnya berhak mendapatkan TPG dan mengikuti PPG.
Bagikan
Berita terkait
Bukan Hanya soal Status Kepala Sekolah jadi Tendik, Gaji PPPK Paruh Waktu juga Dibahas
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 05.46
Pernyataan Terbaru Mendikdasmen soal Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu, Makin Dekat
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 05.12
PPPK Paruh Waktu Harus Hadir, Bergilir Hingga 2 Oktober
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 17.26
IPB University Buka Lowongan 117 Formasi Dosen dan Tendik, Segera Daftar!
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 14.38