Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Guru Beserdik Diangkat PPPK Paruh Waktu Ditampung di Tendik, Dapodik Berubah, TPG Batal

Banyak guru bersertifikat pendidik (beserdik) yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tidak bisa menerima tunjangan profesi guru (TPG). Setelah menerima SK PPPK paruh waktu, nama mereka di Dapodik berubah status dari guru menjadi tenaga kependidikan (tendik). Akibatnya, meskipun mereka melaksanakan tugas sebagai guru sehari-hari dan memenuhi syarat TPG, tunjangan tersebut tidak bisa dicairkan.

Sekretaris Jenderal GTKN Ratna Purwakesi menyatakan masalah ini terjadi di hampir semua daerah dan merupakan masalah nasional. Selain kehilangan TPG, guru yang berstatus tendik di Dapodik juga tidak bisa mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Ratna menilai kondisi ini sangat merugikan guru karena mereka seharusnya berhak mendapatkan TPG dan mengikuti PPG.

Berita terkait