Guru Gugat Aturan Bisa Awasi MBG, MK Putus Hari Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan empat perkara uji materi pada Senin 7 September 2025. Guru Herifuddin Daulay menggugat aturan yang tidak mengatur keterlibatan guru dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG), sekaligus belum ada anggaran untuk fungsi pengawasan tersebut. Perkara kedua, Ferdinandus Klau menggugat Pasal 4 huruf e UU ITE yang dinilai mencemarkan nama baik setelah foto pribadi disebarluaskan tanpa izin. Perkara ketiga yaitu penggugatan terkait masa jabatan Kapolri yang kemudian dicabut. Perkara keempat menyoroti ketentuan KUHAP tentang pertanggungjawaban pidana korporasi yang dianggap berpotensi memberi beban hukum berlebih pada penanggung jawab korporasi.
Bagikan
Berita terkait
DPR Disebut Lambat Respons RUU Perampasan Aset, Ini Jawaban Habiburokhman
kumparan · 7 September 2026 pukul 12.58
Guru Besar UPH Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Pasal 91 KUHAP
JPNN.com · 6 September 2026 pukul 17.33
Penyelidikan Bukan Putusan: Menguji Dasar Pencegahan ke Luar Negeri
kumparan · 6 September 2026 pukul 12.00
Otto Hasibuan: Pemerintah Sambut Positif Upaya Uji Materi KUHP ke MK
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 08.10