Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Disebut Lambat Respons RUU Perampasan Aset, Ini Jawaban Habiburokhman

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, menjelaskan DPR tidak lambat merespons RUU Perampasan Aset. Usulan PPATK sejak 2008 baru masuk Prolegnas dan dibahas September tahun lalu. Proses ini tidak lemah, sebab KUHP dan KUHAP baru dibahas dua tahun lalu. Ruang lingkup RUU meliputi 13 tindak pidana dengan karakter mirip Tipikor. DPR mempertimbangkan integritas aparat penegak hukum Indonesia dalam penerapan aturan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait