DPR Disebut Lambat Respons RUU Perampasan Aset, Ini Jawaban Habiburokhman
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, menjelaskan DPR tidak lambat merespons RUU Perampasan Aset. Usulan PPATK sejak 2008 baru masuk Prolegnas dan dibahas September tahun lalu. Proses ini tidak lemah, sebab KUHP dan KUHAP baru dibahas dua tahun lalu. Ruang lingkup RUU meliputi 13 tindak pidana dengan karakter mirip Tipikor. DPR mempertimbangkan integritas aparat penegak hukum Indonesia dalam penerapan aturan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 12.16
DPR Sebut Kewenangan Aparat Perlu Dibatasi di RUU Perampasan Aset
Detik.com · 7 September 2026 pukul 11.28
Sahroni: RUU Perampasan Aset untuk Berantas Koruptor, Bukan Alat Abuse of Power
Warta Ekonomi · 6 September 2026 pukul 06.00
Singgung 'Korea-Korea' di DPR, Mahfud MD Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Mandek Lama
CNN Indonesia · 5 September 2026 pukul 18.27
Alasan DPR Mau Pidana Pajak dan Perbankan Masuk RUU Perampasan Aset
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Harta Koruptor, DPR Targetkan Rampung 15 Desember
VOI · 1 September 2026 pukul 18.20
Pimpinan DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 12.32
PPATK: RUU Perampasan Aset Harus Sesuai KUHP
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 20.39
MAKI Pertanyakan RUU Perampasan Aset Tidak Muat Pidana Judi Online
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 08.58