Penyelidikan Bukan Putusan: Menguji Dasar Pencegahan ke Luar Negeri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

UU KUHAP 2025 mengubah aturan pencegahan ke luar negeri dengan menghilangkan dasar 'penyelidikan' dan membatasi pencegahan hanya pada tersangka atau terdakwa. Perubahan ini menggantikan pasal 97 UU Keimigrasian 2011 yang sebelumnya melarang siapa saja terkait perkara. Pencegahan sekarang maksimal 6 bulan dengan satu kali perpanjangan, bukan berulang-ulang. Implementasi masih berjejer karena Peraturan Pemerintah untuk Pasal 141 ayat (4) masih dalam rancangan, menyebabkan ketimpangan antar lembaga seperti KPK, Polri, Kejaksaan, dan Imigrasi dalam pelaksanaan.
Bagikan
Berita terkait
Polri Tegaskan Pencegahan Febrie ke Luar Negeri Bukan Penghukuman
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 14.56
Kortas Tipikor Tegaskan Pencegahan Febrie Bukan Tindakan Sewenang-wenang
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.04
Imigrasi Tunda 8.287 Keberangkatan WNI Terindikasi TPPO Sepanjang 2026
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.18
Menteri Imipas Perkuat Sinergi Indonesia-Malaysia untuk Pelindungan PMI
Detik.com · 6 September 2026 pukul 04.09