Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

Penyelidikan Bukan Putusan: Menguji Dasar Pencegahan ke Luar Negeri

UU KUHAP 2025 mengubah aturan pencegahan ke luar negeri dengan menghilangkan dasar 'penyelidikan' dan membatasi pencegahan hanya pada tersangka atau terdakwa. Perubahan ini menggantikan pasal 97 UU Keimigrasian 2011 yang sebelumnya melarang siapa saja terkait perkara. Pencegahan sekarang maksimal 6 bulan dengan satu kali perpanjangan, bukan berulang-ulang. Implementasi masih berjejer karena Peraturan Pemerintah untuk Pasal 141 ayat (4) masih dalam rancangan, menyebabkan ketimpangan antar lembaga seperti KPK, Polri, Kejaksaan, dan Imigrasi dalam pelaksanaan.

Berita terkait