Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

Guru Besar UPH Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Pasal 91 KUHAP

Guru Besar Hukum Pidana UPH, Prof. Jamin Ginting, mengkritik penetapan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka tanpa pemeriksaan sebagai saksi. Ia menyoroti bahwa Pasal 91 KUHAP (UU No. 20/2025) membatasi kewenangan penyidik, sehingga proses penyidikan harus dilakukan dengan mempertimbangkan praduga tidak bersalah tersangka. Jamin menekankan bahwa KUHAP baru mengatur kecukupan alat bukti serta perlindungan hak tersangka, dengan Pasal 90 menyatakan syarat subjektif (patut diduga) dan objektif (dua alat bukti sah) bagi penetapan tersangka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait