Guru Besar UPH Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Pasal 91 KUHAP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Guru Besar Hukum Pidana UPH, Prof. Jamin Ginting, mengkritik penetapan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka tanpa pemeriksaan sebagai saksi. Ia menyoroti bahwa Pasal 91 KUHAP (UU No. 20/2025) membatasi kewenangan penyidik, sehingga proses penyidikan harus dilakukan dengan mempertimbangkan praduga tidak bersalah tersangka. Jamin menekankan bahwa KUHAP baru mengatur kecukupan alat bukti serta perlindungan hak tersangka, dengan Pasal 90 menyatakan syarat subjektif (patut diduga) dan objektif (dua alat bukti sah) bagi penetapan tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 19.27
Pakar Hukum Sebut Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Boleh Menabrak Perlindungan HAM
JawaPos · 4 September 2026 pukul 19.15
Pakar Hukum sebut Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Melanggar KUHAP
Berita terkait
Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 20.00
Ahli UGM Bela Prosedur Kejagung, Penetapan Febrie sebagai Tersangka Dinilai Tak Cacat Hukum
Warta Ekonomi · 25 Agustus 2026 pukul 13.34
Polri Tegaskan Pencegahan Febrie ke Luar Negeri Bukan Penghukuman
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 14.56
Diperiksa Sebagai Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 01.00