Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Guru PPPK Bisa Jadi CPNS Mulai 2027, Ini Mekanismenya

Pemerintah akan membuka kesempatan bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru mulai Januari 2027. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menjelaskan kesempatan ini merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam penataan status kepegawaian guru PPPK. Namun, guru PPPK tidak akan langsung diangkat sebagai CPNS dan tetap harus melalui proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Guru yang tidak lulus seleksi tetap mempertahankan status kepegawaiannya sebagai PPPK.

Selain itu, pemerintah juga menata status kepegawaian guru PPPK paruh waktu. Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK tetap melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan oleh instansi masing-masing, dengan mekanisme ini mulai berlaku pada Januari 2027. Pemerintah juga membuka pengadaan guru secara nasional untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, terbuka bagi pelamar umum termasuk lulusan baru dan guru yang telah mengabdi, sepanjang memenuhi persyaratan.

Qodari menyatakan penataan ini bertujuan membuat status dan jenjang karier guru berada dalam satu kerangka nasional yang utuh. Kebijaran ini tidak hanya menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi juga kepastian dan keberlanjutan karier guru. Setiap langkah yang memperkuat posisi guru dianggap sebagai investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia.

Berita terkait