Gus Ipul Sanksi ASN Kemensos Terlibat Judol
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjatuhkan sanksi disiplin kepada 1.900 pegawai Kementerian Sosial yang terlibat judi online. Hukuman bervariasi: 719 pegawai (37,84%) mendapat hukuman ringan, 561 pegawai (29,53%) hukuman sedang, dan 620 pegawai (32,63%) hukuman berat. Hukuman ditentukan berdasarkan intensitas, jumlah uang, dan waktu pelanggaran sesuai PM 5/2023. Untuk PPPK, hukuman berat berupa pemutusan perjanjian kerja; untuk PNS, hukuman berat seperti penurunan jabatan selama 12 bulan. Dari hasil klarifikasi, 1 PNS ditetapkan hukuman berat yaitu pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan. Gus Ipul menegaskan tindakan ini sebagai pelajan untuk mencegah pelanggaran kode etik dan akan memperkuat pengawasan lebih ketat di Kemensos.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 19.12
Gus Ipul Berikan Sanksi ke ASN Kemensos yang Terlibat Judol
Berita terkait
Fenomena KTP Warga Tak Mampu Dicatut Judi Online, Gus Ipul: Bansos Tetap Kita Salurkan
JawaPos · 2 September 2026 pukul 18.00
Gus Ipul: 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Terlibat Judi Online
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.40
Penampilan Siswa Bikin Ortu Haru, Gus Ipul: 1 Tahun di Sekolah Rakyat Jadi Pede
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 09.54
Gus Ipul Dorong Perbanyak Agen Perlinsos untuk Jangkau 48 Juta Keluarga
Detik.com · 30 September 2026 pukul 17.20