Gus Ipul Berikan Sanksi ke ASN Kemensos yang Terlibat Judol
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjatuhkan sanksi disiplin kepada sejumlah pegawai Kementerian Sosial yang terlibat judi online. Sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 dengan kategori ringan, sedang, hingga berat. Penentuan tingkat hukuman didasarkan pada intensitas, jumlah uang yang digunakan, serta waktu pelaksanaan judi online.
Dari total 1.900 pegawai terindikasi, 719 orang (37,84%) masuk kategori pelanggaran ringan, 561 orang (29,53%) sedang, dan 620 orang (32,63%) berat. Sanksi bagi PPPK meliputi teguran hingga pemutusan hubungan kerja, sementara bagi PNS meliputi teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian. Satu PNS telah resmi dijatuhi hukuman berat berupa pembebasan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 19.04
Gus Ipul Sanksi ASN Kemensos Terlibat Judol
JawaPos · 5 Oktober 2026 pukul 12.58
Kemenimipas Sanksi 17 ASN Terkait Kasus 'Hunian Mewah' Lapas Cibinong, Kalapas Wisnu Dipecat
Berita terkait
Tok! Sanksi Disiplin ASN PU Terindikasi Main Judol Mulai Dijatuhkan
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 11.52
1.900 Pegawai Kemensos Terlibat Judol, Gus Ipul Ancam Sanksi Pemecatan
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 20.21
Geger! 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judol, 70% Terbukti Main
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 06.55
ASN Terbukti Main Judol, Gus Ipul: Akan Ditindak Sesuai Ketentuan
kumparan · 7 September 2026 pukul 12.44