Hak Pengupahan Adil dan Layak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Artikel ini mengkritik ketimpangan pengupahan bagi dosen ASN, khususnya terkait kebijakan Presiden No. 19 Tahun 2025. Meskipun kebijakan ini memberikan tunjangan kinerja kepada 31.066 dosen, dosen di PTN BLU dan PTN BH dikecualikan. Alasan pengecualian berdasarkan status administratif dan klaim kemandirian finansial dinilai tidak adil karena data remunerasi sering tidak transparan. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin perlakuan yang adil dan setara. Artikel menuntut pemerintah merevisi regulasi, memastikan transparansi data, dan menerapkan keadilan distributif yang konsisten bagi seluruh aparatur negara. Pemerintah diharapkan berhenti menggunakan alasan administratif untuk mengecualikan perlindungan kesejahteraan, serta mengevaluasi skema remunerasi secara menyeluruh agar tidak bergantung pada retorika semata.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 18.16
Dasco-Cucun Pimpin Rapat Bareng Pemerintah di DPR, Bahas Status Guru PPPK-ASN
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 06.25
PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu Mulai 2027
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 04.53
Apakah Guru PPPK jadi PNS 2027 melalui Seleksi? Berikut Penjelasannya
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 04.34
Mensesneg: Guru PPPK Paruh Waktu jadi P3K Penuh, Berstatus ASN Pusat
Berita terkait
Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 19.53
Status Kepegawaian Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Kondisi Fiskal Tetap Aman
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 00.02
DPR dan Pemerintah Sepakat PPPK Guru Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 2027
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 19.50
Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu akan Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.08