Hak Pengupahan Adil dan Layak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Artikel ini mengkritik ketimpangan pengupahan bagi dosen ASN, khususnya terkait kebijakan Presiden No. 19 Tahun 2025. Meskipun kebijakan ini memberikan tunjangan kinerja kepada 31.066 dosen, dosen di PTN BLU dan PTN BH dikecualikan. Alasan pengecualian berdasarkan status administratif dan klaim kemandirian finansial dinilai tidak adil karena data remunerasi sering tidak transparan. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin perlakuan yang adil dan setara. Artikel menuntut pemerintah merevisi regulasi, memastikan transparansi data, dan menerapkan keadilan distributif yang konsisten bagi seluruh aparatur negara. Pemerintah diharapkan berhenti menggunakan alasan administratif untuk mengecualikan perlindungan kesejahteraan, serta mengevaluasi skema remunerasi secara menyeluruh agar tidak bergantung pada retorika semata.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 18.16
Dasco-Cucun Pimpin Rapat Bareng Pemerintah di DPR, Bahas Status Guru PPPK-ASN
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 16.31
Penjelasan Mendikdasmen soal Mekanisme Pengangkatan Guru PPPK Paruh Waktu menjadi ASN Penuh
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 01.24
PPPK Dialihkan Jadi ASN Pusat, Forum Guru Sampaikan Kekhawatiran
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 17.45
Video: Peta Bisnis Nindya Karya Kebut Proyek Bendungan, Jalan-Jembatan
Berita terkait
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke ASN Penuh Bakal Lambat, Peningkatan Kesejahteraan Prioritas
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 20.02
Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 19.53
5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Gaji PPPK Daerah Ditanggung Pusat Mulai 2027, BKN Siapkan Pengembangan Karier ASN
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 06.58
1 Tahun Sekolah Rakyat, Lulusannya Siap Bersaing di Dunia Kerja
Detik.com · 29 September 2026 pukul 16.15