Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hak Pengupahan Adil dan Layak

Artikel ini mengkritik ketimpangan pengupahan bagi dosen ASN, khususnya terkait kebijakan Presiden No. 19 Tahun 2025. Meskipun kebijakan ini memberikan tunjangan kinerja kepada 31.066 dosen, dosen di PTN BLU dan PTN BH dikecualikan. Alasan pengecualian berdasarkan status administratif dan klaim kemandirian finansial dinilai tidak adil karena data remunerasi sering tidak transparan. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin perlakuan yang adil dan setara. Artikel menuntut pemerintah merevisi regulasi, memastikan transparansi data, dan menerapkan keadilan distributif yang konsisten bagi seluruh aparatur negara. Pemerintah diharapkan berhenti menggunakan alasan administratif untuk mengecualikan perlindungan kesejahteraan, serta mengevaluasi skema remunerasi secara menyeluruh agar tidak bergantung pada retorika semata.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait