Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

Pemerintah tengah mengkaji opsi penarikan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjang Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat. Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai rapat dengan pimpinan DPR. Menurut Tito, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat memiliki ruang untuk menangani tenaga pendidik dan guru. Opsi ini menjadi salah satu skenario untuk mengatasi persoalan pengelolaan dan pembiayaan tenaga pendidik di daerah. Pemerintah juga mempertimbangkan transfer guru PPPK ke daerah yang kekurangan tenaga pendidik agar tidak terjadi penumpukan di satu wilayah.

Tito menjelaskan bahwa pembagian kewenangan pengelolaan guru sesuai jenjang pendidikan. Guru di PAUD, TK, SD, dan SMP berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sementara guru SMA dan SMK dikelola oleh pemerintah provinsi, dan pendidikan tinggi dikelola oleh pemerintah pusat. Pembahasan lanjutan mengenai status PPPK dijadwalkan dilakukan pada pekan berikutnya. Pemerintah sedang melakukan simulasi terkait jumlah guru yang akan ditarik, frekuensi waktu kerja, dan kebutuhan anggaran baik untuk sekolah umum maupun keagamaan.

Selain opsi penarikan menjadi ASN pusat, pemerintah juga membahas status guru non-ASN. Beberapa opsi sedang dipertimbangkan, termasuk penarikan menjadi ASN daerah dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah. Jika kemampuan daerah tidak mencukupi, pemerintah dapat memberikan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik. Jika guru PPPK ditarik menjadi ASN pusat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) perlu mendapatkan tambahan anggaran, yang dapat diselesaikan melalui mekanisme sharing antara pusat dan daerah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait