Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

Hak Pilih di Era Deepfake: Siapa Menjamin Kedaulatan Rakyat?

Deepfake dan AI menjadi ancaman baru bagi kualitas pemilu Indonesia 2029. Bawaslu dan KPU menyadari manipulasi persepsi pemilih melalui video palsu yang sulit dikenali. Mahkamah Konstitusi sudah memberikan kepastian hukum melalui Putusan 166/PUU-XXI/2023 tentang konten kampanye yang tidak boleh dipalsukan menggunakan AI. Tantangan utama adalah kecepatan penyebaran kebohongan lebih cepat dari mekanisme klarifikasi. Solusi yang diusulkan meliputi: transparansi konten AI, respons cepat verifikasi, penguatan kapasitas penyelenggara, koordinasi lintas lembaga, dan literasi digital pemilih. Perlindungan informasi bukan sekadar isu teknis, melainkan bagian dari kedaulatan rakyat yang harus dilindungi oleh hukum yang antisipatif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait