Hak Pilih di Era Deepfake: Siapa Menjamin Kedaulatan Rakyat?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Deepfake dan AI menjadi ancaman baru bagi kualitas pemilu Indonesia 2029. Bawaslu dan KPU menyadari manipulasi persepsi pemilih melalui video palsu yang sulit dikenali. Mahkamah Konstitusi sudah memberikan kepastian hukum melalui Putusan 166/PUU-XXI/2023 tentang konten kampanye yang tidak boleh dipalsukan menggunakan AI. Tantangan utama adalah kecepatan penyebaran kebohongan lebih cepat dari mekanisme klarifikasi. Solusi yang diusulkan meliputi: transparansi konten AI, respons cepat verifikasi, penguatan kapasitas penyelenggara, koordinasi lintas lembaga, dan literasi digital pemilih. Perlindungan informasi bukan sekadar isu teknis, melainkan bagian dari kedaulatan rakyat yang harus dilindungi oleh hukum yang antisipatif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 5 September 2026 pukul 01.15
Bawaslu Siapkan Pengawas Hadapi Deepfake dan Penyalahgunaan AI di Pemilu 2029
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 15.29
Menuju Era Intelligent Banking, Perbankan Harus Waspadai Fraud hingga Deepfake AI
Berita terkait
Bawaslu bekali jajaran soal AI antisipasi penyalahgunaan pada pemilu
ANTARA News · 4 September 2026 pukul 06.11
KPU: Tahapan Pemilu 2029 Diperkirakan Dimulai Juni 2027
VOI · 2 September 2026 pukul 11.15
Puan Maharani Akhirnya Ikut Respons soal Pemilu 2029 Dipercepat: Pemerintah Itu...
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 07.55
Sikapi Pembahasan PT di DPR, Demokrat Pilih Fokus Amankan Kursi Senayan Demi Rakyat
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 20.03