Hakim PT Bandung Memvonis Bebas Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan Seorang Balita, Begini Alasannya
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim PT Bandung memvonis bebas terdakwa SS (45) kasus pencabulan terhadap balita berusia 4 tahun. Vonis dibatalkan karena korban tidak menunjukkan trauma fisik setelah kejadian pada 4 Juli 2025. Hakim menerima alibi terdakwa yang berada di Puncak, Bogor, didukung foto dan WhatsApp. Tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa. Korban baru melaporkan kejadian 5 hari setelahnya dan masih memanggil terdakwa sebagai kerabat dekat tanpa menunjukkan kecemasan.
Bagikan
Berita terkait
Urusan Ganti Rugi Korban Indra Kenz Belum Rampung
Detik.com · 30 September 2026 pukul 16.11
Nilai Korban Tak Trauma, Hakim PT Bandung Bebaskan Pencabul Balita
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 13.02
Ustaz Derry Sulaiman Siap Bersaksi di Sidang Richard Lee, Ungkap Curhatan Sang Dokter
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 12.41
Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Lima Tahun di Sumbawa
JawaPos · 28 September 2026 pukul 22.30