Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Hakim PT Bandung Memvonis Bebas Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan Seorang Balita, Begini Alasannya

Majelis hakim PT Bandung memvonis bebas terdakwa SS (45) kasus pencabulan terhadap balita berusia 4 tahun. Vonis dibatalkan karena korban tidak menunjukkan trauma fisik setelah kejadian pada 4 Juli 2025. Hakim menerima alibi terdakwa yang berada di Puncak, Bogor, didukung foto dan WhatsApp. Tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa. Korban baru melaporkan kejadian 5 hari setelahnya dan masih memanggil terdakwa sebagai kerabat dekat tanpa menunjukkan kecemasan.

Berita terkait