Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Nilai Korban Tak Trauma, Hakim PT Bandung Bebaskan Pencabul Balita

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis bebas SS (45), terdakwa pencabulan balita usia empat tahun, membatalkan vonis empat tahun penjara dari PN Bekasi. Hakim mendasari putusan pada ketiadaan saksi mata langsung, penerimaan alibi terdakwa, serta penilaian bahwa korban tidak menunjukkan indikator trauma yang konsisten dan baru melapor lima hari pascakejadian.

LBH APIK Jakarta mengkritik putusan tersebut karena mengabaikan bukti visum berupa luka lecet dan memar, serta keterangan saksi anak. Akibat aturan baru UU Nomor 20 Tahun 2025 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, upaya kasasi jaksa ditolak karena putusan bebas tidak dapat dikasasi. LBH APIK telah melaporkan hakim ke Komisi Yudisial dan berencana mendatangi Komisi III DPR RI.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait