Nilai Korban Tak Trauma, Hakim PT Bandung Bebaskan Pencabul Balita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis bebas SS (45), terdakwa pencabulan balita usia empat tahun, membatalkan vonis empat tahun penjara dari PN Bekasi. Hakim mendasari putusan pada ketiadaan saksi mata langsung, penerimaan alibi terdakwa, serta penilaian bahwa korban tidak menunjukkan indikator trauma yang konsisten dan baru melapor lima hari pascakejadian.
LBH APIK Jakarta mengkritik putusan tersebut karena mengabaikan bukti visum berupa luka lecet dan memar, serta keterangan saksi anak. Akibat aturan baru UU Nomor 20 Tahun 2025 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, upaya kasasi jaksa ditolak karena putusan bebas tidak dapat dikasasi. LBH APIK telah melaporkan hakim ke Komisi Yudisial dan berencana mendatangi Komisi III DPR RI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 14.05
Taufik Hidayat Didakwa Pasal Kekerasan Seksual & Penganiayaan, Terancam Hukuman Berat
kumparan · 30 September 2026 pukul 12.50
Pakai Sandal Jepit dan Baju Putih, Taufik Hidayat Tertunduk saat Sidang Perdana
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 08.52
Kasus Dugaan TPKS Betrand Peto, Kuasa Hukum Korban Soroti Pengakuan Yusuf soal Alkohol di Kelab
Detik.com · 29 September 2026 pukul 10.51
Geger Dugaan 7 Pria Perkosa Mahasiswi di Kampus Top Cornell University AS
Berita terkait
Guru Olahraga SMP di Situbondo Terancam Dipecat usai Diduga Cabuli Siswi Yatim
kumparan · 27 September 2026 pukul 15.09
Anak Kiai Terpidana Pencabulan Bebas Lebih Cepat, Yusril: Kalau Memang...
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 10.30
Pimpinan Ponpes di Lombok Mangkir dari Panggilan Polisi soal Kekerasan Seksual
kumparan · 23 September 2026 pukul 18.10
Ayah di Situbondo Pergoki Pria di Kamar Anaknya, Dugaan Kekerasan Seksual Terungkap
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 17.32