Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Wamenhaj: Tutup Celah Jual Beli
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menghapus mekanisme 'lunas tunda ganti' dalam penyelenggaraan haji khusus. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi menemukan adanya celah yang dimanfaatkan oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengganti jemaah yang batal dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut porsi.
Praktik ini sebelumnya sering dieksploitasi oleh kartel haji melalui pembayaran biaya mahal atau sogokan untuk mempercepat keberangkatan, yang memicu ketidakadilan bagi jemaah yang mengantre sah. Dengan penghapusan aturan ini, kekosongan kuota akibat pembatalan tidak boleh diisi secara subjektif oleh PIHK, melainkan harus mengikuti urutan sistem yang berlaku guna menutup ruang praktik rente dan jual beli antrean.
Bagikan
Berita terkait
Bupati Bandung dan KPK Perkuat Sinergi Tata Kelola Pemerintahan Bersih
CNBC Indonesia · 8 Agustus 2026 pukul 20.22
Integrasikan GRC dan Teknologi, APP Group Sabet TOP GRC Awards 2026
Detik.com · 10 September 2026 pukul 16.38
Alexander Palti Sorot Tata Kelola Partisipasi Masyarakat Satu Pintu
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 16.04
Kemenhaj Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti, Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.23