Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Wamenhaj: Tutup Celah Jual Beli

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menghapus mekanisme 'lunas tunda ganti' dalam penyelenggaraan haji khusus. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi menemukan adanya celah yang dimanfaatkan oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengganti jemaah yang batal dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut porsi.

Praktik ini sebelumnya sering dieksploitasi oleh kartel haji melalui pembayaran biaya mahal atau sogokan untuk mempercepat keberangkatan, yang memicu ketidakadilan bagi jemaah yang mengantre sah. Dengan penghapusan aturan ini, kekosongan kuota akibat pembatalan tidak boleh diisi secara subjektif oleh PIHK, melainkan harus mengikuti urutan sistem yang berlaku guna menutup ruang praktik rente dan jual beli antrean.

Berita terkait