Kemenhaj Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti, Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan haji khusus. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan celah yang memungkinkan penggantian jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain yang tidak sesuai urutan nomor porsi. Praktik tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam antrean haji khusus serta membuka ruang jual beli kesempatan berangkat. Dengan penghapusan mekanisme ini, pengisian kuota kosong dilakukan berdasarkan urutan jemaah dalam sistem sesuai ketentuan. Kemenhaj juga memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus termasuk PIHK untuk mencegah praktik rente dan jual beli antrean.
Bagikan
Berita terkait
Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Wamenhaj: Tutup Celah Jual Beli
kumparan · 10 September 2026 pukul 15.50
Kepala BPKH Sebut Selisih Dana Haji Khusus Tak Masuk Kas Negara
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 22.36
BPKH Jelaskan Selisih Dana Haji Khusus Dikembalikan ke Jemaah
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 19.17
Kepala BPKH Tegaskan Selisih Dana Haji Khusus Dikembalikan ke Jamaah, Tak Masuk Kas Negara
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 17.41