Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhaj Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti, Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan haji khusus. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan celah yang memungkinkan penggantian jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain yang tidak sesuai urutan nomor porsi. Praktik tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam antrean haji khusus serta membuka ruang jual beli kesempatan berangkat. Dengan penghapusan mekanisme ini, pengisian kuota kosong dilakukan berdasarkan urutan jemaah dalam sistem sesuai ketentuan. Kemenhaj juga memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus termasuk PIHK untuk mencegah praktik rente dan jual beli antrean.

Berita terkait