Hasil Penyelidikan: Dugaan Pungli Bolosego Tak Penuhi Unsur Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi yakini dugaan pungli Bolosego di Alun-alun Kidul tidak memenuhi unsur tindak pidana ringan atau pemerasan. Penyelidikan melibatkan 17 saksi, termasuk pengusaha, pengelola parkir, paguyuban, Keraton, dan ahli hukum. Bolosego memiliki izin dari Keraton (Surat 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006) dan kesepakatan penggunaan lahan selama 5 hari dengan kompensasi Rp6 juta. Kegiatan hanya berjalan 1 hari, pengelola parkir mengembalikan Rp3 juta, sisanya digunakan untuk sampah, paguyuban, dan pengelolaan parkir. Lokasi berada di halaman Sasono Hinggil, bukan kewenangan Pemkot Yogyakarta, sehingga tidak berlaku aturan daerah. Tidak ada unsur kekerasan atau ancaman dalam dugaan pemerasan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 20.05
Polisi Tak Temukan Unsur Pungli di Kasus Food Truck di Alkid Yogya
Berita terkait
Polisi Minta Jatah Makan ke Bolosego di Alkid Yogja Kena Patsus
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 07.01
Bolosego Kena Review Bombing Mendadak, Ini Respons Sultan Hamengku Buwono X
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 00.30
Polisi Dalami Anggota Minta Jatah ke Food Truck di Alun-alun Kidul DIY
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 16.35
Setelah Viral, Lokasi Parkir Food Truck Alkid Langsung Didatangi Wakil Wali Kota Jogja
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 21.50