Heboh! 29 Kg Emas Ilegal Disita di 4 Bandara RI, Nilainya Rp73 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengamankan 29 kg emas ilegal dengan nilai Rp73,3 miliar dari empat bandara internasional: Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Sam Ratulangi, dan Kualanamu pada periode 5-14 September 2026. Penyelundupan dilakukan oleh warga negara asing, terutama warga Tiongkok dan India, dengan modus membungkus emas dengan lakban atau menyembunyikannya dalam body strapping. Emas yang disita berupa cast bar, serbuk, maupun perhiasan, dengan potensi kerugian negara bervariasi dari Rp383 juta hingga Rp3,9 miliar per kasus. Hasil penindakan ini menambah total emas ilegal yang gagal diekspor menjadi sekitar 330 kg. Tag: emas ilegal, penyelundupan, bea cukai, bandara, keamanan bersama
Bagikan
Berita terkait
Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah ke Pengadilan Tipikor
JawaPos · 15 September 2026 pukul 20.15
Gandeng Industri Pangkas Pestisida Ilegal, Kementan Ancam Cabut Izin Edar Produsen Nakal
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 20.14
Tito Tegaskan Reforma Agraria untuk Kepentingan Rakyat
Detik.com · 15 September 2026 pukul 20.12
Di DPR, Sherly Tjoanda Curhat Kena PHP 1 Tahun: Lahan 16 Ribu Ha Belum Dibagikan
kumparan · 15 September 2026 pukul 20.11