Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Heboh! 29 Kg Emas Ilegal Disita di 4 Bandara RI, Nilainya Rp73 M

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengamankan 29 kg emas ilegal dengan nilai Rp73,3 miliar dari empat bandara internasional: Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Sam Ratulangi, dan Kualanamu pada periode 5-14 September 2026. Penyelundupan dilakukan oleh warga negara asing, terutama warga Tiongkok dan India, dengan modus membungkus emas dengan lakban atau menyembunyikannya dalam body strapping. Emas yang disita berupa cast bar, serbuk, maupun perhiasan, dengan potensi kerugian negara bervariasi dari Rp383 juta hingga Rp3,9 miliar per kasus. Hasil penindakan ini menambah total emas ilegal yang gagal diekspor menjadi sekitar 330 kg. Tag: emas ilegal, penyelundupan, bea cukai, bandara, keamanan bersama

Berita terkait