Henry: Dokumen Bermeterai Palsu Tak Otomatis Batal demi Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Banyak masyarakat panik setelah mengetahui dokumennya menggunakan meterai palsu, takut dokumen atau perjanjiannya batal dan berisiko ditangkap. Pengamat hukum Henry Indraguna menjelaskan bahwa penggunaan meterai palsu tidak otomatis membuat dokumen atau perjanjian menjadi batal secara hukum. Palsunya meterai tidak berarti dokumen menjadi tidak sah atau dipalsukan.
Henry menegaskan bahwa meterai hanyalah instrumen Bea Meterai atau pajak atas dokumen, bukan syarat yang wajib agar sebuah perjanjian sah. Syarat sah suatu dokumen atau perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah kesepakatan, kecakapan para pihat, objek yang tertentu, dan sebab yang halal. Meterai tidak termasuk dalam empat syarat tersebut.
Terkait risiko pidana, Henry menjelaskan bahwa seseorang tidak bisa langsung dianggap sebagai pelaku tindak pidana hanya karena menggunakan dokumen dengan meterai palsu. Penggunaan meterai palsu perlu dikaji lebih lanjut terkait niat dan konteksnya sebelum dikategorikan sebagai tindak pidana.
Bagikan
Berita terkait
MK Tolak Gugatan Gibran? Gatot Nurmantyo Khawatir Ini yang Akan Terjadi Selanjutnya
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 19.40
Polisi Sebut Kasus Tarif Parkir Rp 1 Juta di Alkid Bukan Pungli
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.27
Polisi Tetapkan Guru ICM Serpong Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Siswinya
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 18.42
Margarito: Wantimpres pastikan pemerintahan berjalan sesuai hukum
ANTARA News · 2 Oktober 2026 pukul 18.17