Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Henry: Dokumen Bermeterai Palsu Tak Otomatis Batal demi Hukum

Banyak masyarakat panik setelah mengetahui dokumennya menggunakan meterai palsu, takut dokumen atau perjanjiannya batal dan berisiko ditangkap. Pengamat hukum Henry Indraguna menjelaskan bahwa penggunaan meterai palsu tidak otomatis membuat dokumen atau perjanjian menjadi batal secara hukum. Palsunya meterai tidak berarti dokumen menjadi tidak sah atau dipalsukan.

Henry menegaskan bahwa meterai hanyalah instrumen Bea Meterai atau pajak atas dokumen, bukan syarat yang wajib agar sebuah perjanjian sah. Syarat sah suatu dokumen atau perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah kesepakatan, kecakapan para pihat, objek yang tertentu, dan sebab yang halal. Meterai tidak termasuk dalam empat syarat tersebut.

Terkait risiko pidana, Henry menjelaskan bahwa seseorang tidak bisa langsung dianggap sebagai pelaku tindak pidana hanya karena menggunakan dokumen dengan meterai palsu. Penggunaan meterai palsu perlu dikaji lebih lanjut terkait niat dan konteksnya sebelum dikategorikan sebagai tindak pidana.

Berita terkait