Henry: Dokumen Bermeterai Palsu Tak Otomatis Batal demi Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Banyak masyarakat panik setelah mengetahui dokumennya menggunakan meterai palsu, takut dokumen atau perjanjiannya batal dan berisiko ditangkap. Pengamat hukum Henry Indraguna menjelaskan bahwa penggunaan meterai palsu tidak otomatis membuat dokumen atau perjanjian menjadi batal secara hukum. Palsunya meterai tidak berarti dokumen menjadi tidak sah atau dipalsukan.
Henry menegaskan bahwa meterai hanyalah instrumen Bea Meterai atau pajak atas dokumen, bukan syarat yang wajib agar sebuah perjanjian sah. Syarat sah suatu dokumen atau perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah kesepakatan, kecakapan para pihat, objek yang tertentu, dan sebab yang halal. Meterai tidak termasuk dalam empat syarat tersebut.
Terkait risiko pidana, Henry menjelaskan bahwa seseorang tidak bisa langsung dianggap sebagai pelaku tindak pidana hanya karena menggunakan dokumen dengan meterai palsu. Penggunaan meterai palsu perlu dikaji lebih lanjut terkait niat dan konteksnya sebelum dikategorikan sebagai tindak pidana.
Bagikan
Berita terkait
Fakta-fakta Perusakan Rumah Kiai NU di Kabupaten Bandung
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 06.00
DPR Ngebut Bahas RUU Migas, Ditargetkan Tuntas Oktober 2026
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 18.55
Hina Hari Raya Nyepi, Turis Swiss Dihukum 1 Tahun Penjara
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 17.38
WN Swiss Penghina Nyepi di Bali Divonis Penjara Satu Tahun
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 17.21