MK Tolak Gugatan Gibran? Gatot Nurmantyo Khawatir Ini yang Akan Terjadi Selanjutnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) sedang meninjau gugatan terhadap keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden. Jenderal TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo menyatakan bahwa jika MK menolak gugatan, hal ini dapat menjadi momentum bagi Jokowi untuk memupuk dukungan politik guna mempercepat Gibran menjadi presiden. Gatot menilai Jokowi masih memiliki pengaruh di sektor yudikatif, eksekutif, dan legislatif. Sebaliknya, jika MK mengabulkan gugatan, maka calon presiden yang legitim adalah Prabowo. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya menggugat karena dugaan manipulasi administrasi ijazah Gibran yang tidak memenuhi syarat minimal SMA/SLTA sesuai Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 12.00
Geram Dituding Sidang Ilegal, Hakim MK Minta Ahli Relawan Gibran Keluar Persidangan
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 18.05
Pakar: Capres-Cawapres Sepaket, Satu Tak Penuhi Syarat Keduanya Batal
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 20.57
Sidang PHPU Syarat Pendidikan Gibran, Saksi Singgung Verifikasi Dokumen Secara Langsung
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 18.16
Rullyandi Turut Laporkan Suhartoyo: Ketua MK Ilegal!
Berita terkait
Dibilang Enggak Beradab sama Raja Juli Antoni, Denny Indayana Menimpali: Saya Bingung di Kepala Beliau
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.15
Bagaimana Jika Gibran Beneran Gugur? Prof Yusril Buka Suara Soal Skenario Hukum Jika Wapres Batal Memenuhi Syarat!
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 15.50
KPU di Sidang MK: Gugatan Syarat Cawapres Gibran Terlambat 905 Hari
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 07.21
Gibran Digugat di MK, Kader PSI Soroti Sikap Pemerintah: Kemana Jubir Istana?
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 13.17