Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Daftar 6 Opsi dari MK Agar Kuota Internet Tak Hangus

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan operator seluler menjamin kuota internet yang dibeli konsumen tidak hangus. Dalam putusan perkara 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pengemudi ojek online, pedagang daring, dan advokat. MK memberikan enam opsi agar sisa kuota tetap bisa digunakan, seperti roll over dan inovasi paket lainnya. Hakim MK menekankan bahwa formula tarif dan skema layanan tidak boleh semata-mata komersial, melainkan harus melindungi pengguna. Operator dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan tidak keberatan dan telah menyepakati solusi berupa peningkatan transparansi, pemantauan sisa kuota, serta penanganan pengaduan yang efektif. Namun, MK menilai secara faktual banyak pengguna tidak memilih alternatif yang ada, sehingga perlindungan atas sisa kuota tetap diperlukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait