Hujan Turun, Bolehkah Langsung Dipakai Berwudu? Ini Hukumnya
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Air hujan dalam Islam hukumnya suci dan menyucikan (thahur), sehingga sah digunakan untuk berwudu maupun menghilangkan hadas besar dan kecil. Ketentuan ini didasarkan pada sejumlah ayat Al-Qur'an yang menjelaskan sifat air yang diturunkan dari langit sebagai sarana bersuci.
Imam Asy-Syairazi dari Mazhab Syafi'i merujuk pada Surah Al-Anfal ayat 11 sebagai dasar hukum penggunaan air hujan. Ayat tersebut mengisahkan bagaimana Allah menurunkan hujan saat Perang Badar untuk membantu kaum Muslimin yang kesulitan mendapatkan air guna minum dan bersuci.
Bagikan
Berita terkait
Hukum bagi Para Penista Agama, Benarkah Bisa Divonis Kafir?
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 15.54
Saat Hujan Turun, Jangan Lewatkan 5 Amalan Sunnah Ini
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 09.16
Komisi XIII Usulkan Alat Bantu Seks di Lapas, MUI: Perbuatan Dilarang, Haram Hukumnya
SINDOnews · 4 Oktober 2026 pukul 07.23
Apakah Setiap Pembunuh Wajib Dihukum Mati? Ini Penjelasan dalam Fikih Jinayat
SINDOnews · 3 Oktober 2026 pukul 13.55