Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Hujan Turun, Bolehkah Langsung Dipakai Berwudu? Ini Hukumnya

Air hujan dalam Islam hukumnya suci dan menyucikan (thahur), sehingga sah digunakan untuk berwudu maupun menghilangkan hadas besar dan kecil. Ketentuan ini didasarkan pada sejumlah ayat Al-Qur'an yang menjelaskan sifat air yang diturunkan dari langit sebagai sarana bersuci.

Imam Asy-Syairazi dari Mazhab Syafi'i merujuk pada Surah Al-Anfal ayat 11 sebagai dasar hukum penggunaan air hujan. Ayat tersebut mengisahkan bagaimana Allah menurunkan hujan saat Perang Badar untuk membantu kaum Muslimin yang kesulitan mendapatkan air guna minum dan bersuci.

Berita terkait