Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hukum bagi Para Penista Agama, Benarkah Bisa Divonis Kafir?

Penistaan terhadap agama Islam, termasuk menghina Allah SWT, Rasulullah SAW, atau ayat-ayat Al Quran, dianggap serius dalam syariat Islam. Dalam kajian fikih, hukum terhadap pelaku penistaan ini bergantung pada siapa yang melakukannya dan bentuk perbuatannya. Jika dilakukan oleh orang munafik yang menampakkan kemunafikan, tindakan tersebut dikaitkan dengan nifaq i'tiqadi, yakni kemunafikan dalam keyakinan yang dapat mengeluarkan seseorang dari Islam.

Dalam sumber yang dikutip, disebutkan bahwa orang munafik yang menghina agama setelah bersumpah tidak akan berubah, mereka tetap termasuk orang kafir. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 74, yang menyatakan bahwa mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran dan menjadi kafir setelah masuk Islam.

Kisah Hatib bin Abi Balta'ah RA juga menjadi contoh penting. Umar bin Khattab RA pernah meminta izin untuk menghukaminya karena diduga berkhianat. Namun, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa Hatib bukanlah seorang munafik, melainkan termasuk Ahli Badar yang mendapat keutamaan khusus. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kasus harus dikaji secara individu oleh para ulama.

Berita terkait