Pemprov Banten tebar diskon pajak kendaraan bermotor peringati HUT RI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi Banten menebar program diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5-40 persen serta pembebasan denda keterlambatan sebagai upaya memperingati HUT RI ke-81. Keputusan Gubernur Banten No. 435/2026 menetapkan tiga fokus pemotongan: (1) diskon 5 persen untuk wajib pajak patuh pada pembayaran 18 Agustus-31 Oktober 2026; (2) diskon 20 persen untuk kendaraan mutasi dari luar Banten, atau potongan hingga 40 persen untuk mutasi perusahaan, berlaku 18 Agustus-23 Desember 2026; (3) pembebasan seluruh denda administrasi PKB pada 18 Agustus-31 Oktober 2026. Gubernur Andra Soni menekankan kebijakan ini bersifat stimulus untuk kemudahan masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak, bukan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Masyarakat diharapkan tidak memanfaatkan diskon ini sebagai kebiasaan menunda pembayaran di tahun berikutnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 07.38
HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga Oktober
Berita terkait
Cek 14 Lokasi Layanan Samsat Keliling Jadetabek Selasa Hari Ini
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 07.52
Menteri Mukhtarudin: Pekerja Migran Bagian dari Kekuatan Bangsa
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 11.33
Megawati Membangun Tradisi Sejak Turunnya Jokowi, Kembali Absen Upacara HUT RI di Istana
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 01.51
Keringanan PBJT 50% Jadi Dukungan Langsung bagi Produsen Film Nasional
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 21.39