Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov Banten tebar diskon pajak kendaraan bermotor peringati HUT RI

Pemerintah Provinsi Banten menebar program diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5-40 persen serta pembebasan denda keterlambatan sebagai upaya memperingati HUT RI ke-81. Keputusan Gubernur Banten No. 435/2026 menetapkan tiga fokus pemotongan: (1) diskon 5 persen untuk wajib pajak patuh pada pembayaran 18 Agustus-31 Oktober 2026; (2) diskon 20 persen untuk kendaraan mutasi dari luar Banten, atau potongan hingga 40 persen untuk mutasi perusahaan, berlaku 18 Agustus-23 Desember 2026; (3) pembebasan seluruh denda administrasi PKB pada 18 Agustus-31 Oktober 2026. Gubernur Andra Soni menekankan kebijakan ini bersifat stimulus untuk kemudahan masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak, bukan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Masyarakat diharapkan tidak memanfaatkan diskon ini sebagai kebiasaan menunda pembayaran di tahun berikutnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait