Pemprov Banten tebar diskon pajak kendaraan bermotor peringati HUT RI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi Banten menebar program diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5-40 persen serta pembebasan denda keterlambatan sebagai upaya memperingati HUT RI ke-81. Keputusan Gubernur Banten No. 435/2026 menetapkan tiga fokus pemotongan: (1) diskon 5 persen untuk wajib pajak patuh pada pembayaran 18 Agustus-31 Oktober 2026; (2) diskon 20 persen untuk kendaraan mutasi dari luar Banten, atau potongan hingga 40 persen untuk mutasi perusahaan, berlaku 18 Agustus-23 Desember 2026; (3) pembebasan seluruh denda administrasi PKB pada 18 Agustus-31 Oktober 2026. Gubernur Andra Soni menekankan kebijakan ini bersifat stimulus untuk kemudahan masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak, bukan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Masyarakat diharapkan tidak memanfaatkan diskon ini sebagai kebiasaan menunda pembayaran di tahun berikutnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 07.38
HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga Oktober
Berita terkait
Warga Jateng Terbebas Denda Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 19.33
Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan, Catat Tanggalnya
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 18.42
Pemprov Jateng Bebaskan Denda-Pajak Progresif Kendaraan Mulai 21 September
Detik.com · 18 September 2026 pukul 15.35
Pemerintah Siapkan Opsi Pembebasan PPN Outsourcing di Industri Tekstil
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 18.23