Kabar Baik untuk Warga Jatim, Ada Keringanan Pajak, Cek Syarat & Ketentuannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor selama 1-31 Agustus 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari perayaan HUT ke-81 RI yang disampaikan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya.
Insentif meliputi pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, serta pengurangan 20 persen tunggakan pokok PKB bagi buruh dengan kendaraan roda dua (pokok PKB maksimal Rp500 ribu). Pokok tunggakan PKB juga dibebaskan bagi penerima DTSEN, pengemudi ojek daring, dan pemilik kendaraan roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu. Denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun sebelumnya dibebaskan, namun denda tahun berjalan tetap berlaku.
Selain keringanan, dasar pengenaan PKB tetap sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen sehingga pajak tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Gubernur Khofifah menegaskan kebijakan ini memberikan manfaat ganda berupa keringanan bagi masyarakat sekaligus peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 14.41
Pemprov Jatim Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Agustus
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 14.41
Pemprov JatimLakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Agustus
Berita terkait
Mulai Besok, Pajak Kendaraan Jatim Dibebaskan 2 Bulan, Ada Keringanan untuk Buruh & Ojol
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 19.27
Semarak HUT ke-81 RI, Demokrat Jatim Gelar Lomba Rakyat di 38 Kabupaten/Kota
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 13.52
HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga Oktober
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 07.38
Sound Horeg Marak Jelang HUT ke-81 RI, Jatim Tegaskan Batas Volume dan Sanksinya
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.37