Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kabar Baik untuk Warga Jatim, Ada Keringanan Pajak, Cek Syarat & Ketentuannya

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor selama 1-31 Agustus 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari perayaan HUT ke-81 RI yang disampaikan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya.

Insentif meliputi pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, serta pengurangan 20 persen tunggakan pokok PKB bagi buruh dengan kendaraan roda dua (pokok PKB maksimal Rp500 ribu). Pokok tunggakan PKB juga dibebaskan bagi penerima DTSEN, pengemudi ojek daring, dan pemilik kendaraan roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu. Denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun sebelumnya dibebaskan, namun denda tahun berjalan tetap berlaku.

Selain keringanan, dasar pengenaan PKB tetap sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen sehingga pajak tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Gubernur Khofifah menegaskan kebijakan ini memberikan manfaat ganda berupa keringanan bagi masyarakat sekaligus peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait