IAW Minta Pengawasan Regulator Soal Rumor Perpindahan 62,2 Persen Saham BYAN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Indonesian Audit Watch (IAW) meminta regulator mempersiapkan mekanisme pengawasan terkait rumor perpindahan sekitar 62,2 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menyatakan bahwa meski perpindahan saham ini mas masih berupa rumor, informasi yang beredar sudah cukup untuk menjadi dasar regulator mengamankan seluruh proses pengawasan. IAW menekankan agar transaksi ini dilihat secara menyeluruh sebagai satu rangkaian, bukan secara terpisah oleh masing-masing otoritas. Beberapa regulator yang diminta andalkan meliputi Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian ESDM, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), PPATK, dan KSEI. IAW meminta BEI memastikan sistem pengawasan perdagangan dapat menelusuri transaksi saham BYAN sebelum dan setelah rumor akuisisi beredar, guna mendeteksi pola akumulasi saham, mengidentifikasi pihak yang bertransaksi, dan meninjau apakah ada indikasi yang perlu diselidiki lebih lanjut. OJK diminta memastikan kewajiban keterbukaan informasi, perubahan kepemilikan, dan Penawaran Tender Wajib dipenuhi jika syaratnya terpenuhi. Kementerian ESDM perlu memastikan perubahan pengendali tidak memengaruhi kepatuhan perizinan pertambangan. KPPU diminta memastikan kewajiban notifikasi pengambilalihan dipenuhi apabila transaksi masuk dalam ketentuannya. IAW juga menekankan pentingnya penelusuran aspek pembiayaan transaksi, terutama terkait sumber dana, struktur pembiayaan, beneficial owner, dan aliran pembayaran. Iskandar menegaskan bahwa IAW tidak ingin transaksi dibatalkan, asalkan seluruh proses dilakukan sesuai aturan. Ia menyatakan bahwa fungsi hukum bukan untuk menggagalkan transaksi, tetapi untuk memastikan semua pihak tunduk pada aturan yang sama. Oleh karena itu, IAW meminta regulator memperkuat koordinasi sebelum rumor ini berubah menjadi transaksi nyata, agar tidak ada pihak yang menggunakan kewenangannya untuk keluar dari tanggung jawab.
Bagikan
Berita terkait
Ditanya Kasus Kematian Sutrimo, Pengacara Febrie Adriansyah Bilang Bukan Kompetensinya Menjawab
JawaPos · 3 September 2026 pukul 23.45
Kebiasaan Harian 5 Menit Ini Dapat Menurunkan Risiko Stroke
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 23.36
AS Dukung Suriah Jadi Rute Alternatif Selat Hormuz
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 23.31
Bantah Aliran Uang Rp 40 M, Kubu Febrie Adriansyah Ungkap 4 Nama Pejabat Kejagung dalam BAP Tan Kian
JawaPos · 3 September 2026 pukul 23.30