Ibam Ajukan Kasasi Usai Divonis 5 Tahun dalam Kasus Chromebook
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5707716/original/084170600_1778591453-4.jpg)
Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Vonis tersebut dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September 2026. Selain pidana penjara, Ibam juga dihukum denda Rp 500 juta dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
Tim kuasa hukum Ibam, yang mewakili oleh R. Bayu Perdana, menyatakan bahwa pengajuan kasasi dilatarbelakangi oleh adanya kekeliruan dalam penerapan hukum pada putusan Pengadilan Tinggi. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah kewajiban pembayaran uang pengganti Rp 5 miliar, yang menurut tim hukum tidak didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan.
Untuk mendukung kasusnya, tim hukum menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis kesesuaian antara bukti, fakta persidangan, dan keterangan saksi. Hasil analisis tersebut akan disertakan dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung, dengan harapan hakim akan meninjau kembali perkara ini secara menyeluruh.
Bagikan
Berita terkait
Karya Perkara
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 07.40
Vonis Ibam Diperberat dalam Banding, Jaksa: Menguatkan Putusan di Tingkat Pertama
JawaPos · 1 September 2026 pukul 10.45
Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 10.28
Ibam Eks Konsultan Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp5 Miliar: Kami Cuma Punya Belasan Juta
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 07.45