Vonis Ibam Diperberat dalam Banding, Jaksa: Menguatkan Putusan di Tingkat Pertama
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019-2022. Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama. Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menyatakan bahwa putusan banding menguatkan putusan tingkat pertama dan menandakan fakta hukum telah terbukti. Jaksa akan meninjau lebih lanjut sebelum vonis dianggap inkrah. Ibam tetap berstatus sebagai tahanan kota hingga keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 10.28
Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 07.10
Vonis di Kasus Chromebook Diperberat, Ibam 'Teriak' Minta Bantuan Prabowo: Saya Mohon...
Detik.com · 1 September 2026 pukul 07.00
Makin Berat Vonis Ibam di Perkara Chromebook
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 19.20
Pangadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Ibam, 5 Tahun Penjara Plus Uang Pengganti Rp 5 Miliar
Berita terkait
Hukuman Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Ditambah Uang Pengganti Rp5 Miliar, Jaksa Tunggu Inkrah
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 18.29
Hukuman Diperberat, Ibam Pertanyakan Konsultan Tanggung Kesalahan
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 18.10
PT DKI Perberat Hukuman Ibam jadi 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
JawaPos · 31 Agustus 2026 pukul 16.17
Alasan Hakim Kini Bebankan Uang Pengganti Rp 5 M ke Ibam di Kasus Chromebook
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.09