Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Vonis Ibam Diperberat dalam Banding, Jaksa: Menguatkan Putusan di Tingkat Pertama

Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019-2022. Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama. Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menyatakan bahwa putusan banding menguatkan putusan tingkat pertama dan menandakan fakta hukum telah terbukti. Jaksa akan meninjau lebih lanjut sebelum vonis dianggap inkrah. Ibam tetap berstatus sebagai tahanan kota hingga keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait