Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Ibrahim Arief alias Ibam menjadi 5 tahun penjara dari 4 tahun awal dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Hakim menilai hukuman kurang berkeadilan dan tidak seimbang dengan tujuan pemidanaan. Ibam divonis terbukti melakukan pengadaan Chromebook dan CDM senilai Rp5,26 triliun yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Denda Rp500 juta tetap dikenakan, dengan alternatif 140 hari penjara bila tidak dibayar. Majelis Hakim Banding juga menambahkan pidana 4 tahun penjara subsider Rp5 miliar sebagai uang pengganti.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait