Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Ibrahim Arief alias Ibam menjadi 5 tahun penjara dari 4 tahun awal dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Hakim menilai hukuman kurang berkeadilan dan tidak seimbang dengan tujuan pemidanaan. Ibam divonis terbukti melakukan pengadaan Chromebook dan CDM senilai Rp5,26 triliun yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Denda Rp500 juta tetap dikenakan, dengan alternatif 140 hari penjara bila tidak dibayar. Majelis Hakim Banding juga menambahkan pidana 4 tahun penjara subsider Rp5 miliar sebagai uang pengganti.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 1 September 2026 pukul 10.45
Vonis Ibam Diperberat dalam Banding, Jaksa: Menguatkan Putusan di Tingkat Pertama
Detik.com · 1 September 2026 pukul 07.00
Makin Berat Vonis Ibam di Perkara Chromebook
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 19.20
Pangadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Ibam, 5 Tahun Penjara Plus Uang Pengganti Rp 5 Miliar
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 18.29
Hukuman Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Ditambah Uang Pengganti Rp5 Miliar, Jaksa Tunggu Inkrah
Berita terkait
Hukuman Diperberat, Ibam Pertanyakan Konsultan Tanggung Kesalahan
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 18.10
PT DKI Perberat Hukuman Ibam jadi 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
JawaPos · 31 Agustus 2026 pukul 16.17
Alasan Hakim Kini Bebankan Uang Pengganti Rp 5 M ke Ibam di Kasus Chromebook
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.09
Ibam Eks Konsultan Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp5 Miliar: Kami Cuma Punya Belasan Juta
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 07.45