Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

IJTI Jakarta Mengutuk Pelarangan Peliputan di TPS Ilegal Cilincing

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta mengutuk pelarangan peliputan sejumlah wartawan televisi swasta di lokasi pembuangan sampah ilegal Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa 11 Agustus 2026 siang. Pelarangan terjadi saat wartawan menjalankan tugas jurnalistik di tempat tersebut.

Ketua IJTI DKI Jakarta Tatang Ziza Putra menyatakan pada Rabu 12 Agustus 2026 bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelarangan peliputan melanggar UU tersebut dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Wartawan Kompas TV, Beritasatu TV, dan TV One meliput persoalan publik berupa pembuangan sampah ilegal di Jakarta yang menimbulkan keresahan masyarakat. Menghalangi wartawan berarti menghalangi hak publik atas informasi, dan pelarangan itu mencederai hak masyarakat mendapatkan informasi.

Berita terkait