IJTI Jakarta Mengutuk Pelarangan Peliputan di TPS Ilegal Cilincing
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta mengutuk pelarangan peliputan sejumlah wartawan televisi swasta di lokasi pembuangan sampah ilegal Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa 11 Agustus 2026 siang. Pelarangan terjadi saat wartawan menjalankan tugas jurnalistik di tempat tersebut.
Ketua IJTI DKI Jakarta Tatang Ziza Putra menyatakan pada Rabu 12 Agustus 2026 bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelarangan peliputan melanggar UU tersebut dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Wartawan Kompas TV, Beritasatu TV, dan TV One meliput persoalan publik berupa pembuangan sampah ilegal di Jakarta yang menimbulkan keresahan masyarakat. Menghalangi wartawan berarti menghalangi hak publik atas informasi, dan pelarangan itu mencederai hak masyarakat mendapatkan informasi.
Bagikan
Berita terkait
Saat Pengadilan Melindungi Kebebasan Pers
SINDOnews · 19 September 2026 pukul 10.09
Kukuhkan Anggota KIP 20262030, Menkomdigi: Perkuat Penyelesaian Sengketa Informasi
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 17.37
Masyarakat Papua Minta Pemerintah Buka Ruang Dialog Damai
JawaPos · 27 September 2026 pukul 12.30
Pemprov DKI Bakal Gelar FGD Bareng Pakar dan Masyarakat Kaji CFD Hari Sabtu
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 12.26