Imigrasi Bebaskan Denda Overstay WNA Terdampak Erupsi Krakatau
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9342647/original/034101000_1788782291-20260907_154310.jpg)
Pemerintah melalui Dirjen Imigrasi memberikan keringanan kepada warga negara asing (WNA) yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau dan tidak dapat meninggalkan Indonesia. WNA yang penerbangannya dibatalkan atau ditunda dapat mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) tanpa denda overstay karena situasi dianggap sebagai keadaan darurat. Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Ditjen Imigrasi tahun 2025 yang mengatur penanganan situasi darurat akibat bencana alam. Untuk mengajukan ITKT, WNA hanya perlu melampirkan bukti pembatalan penerbangan dari maskapai penerbangan. Pengurusan dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta atau di kantor imigrasi daerah sesuai tempat tinggal WNA. Hingga Senin (7/9/2026) pukul 15.30 WIB, telah tercatat 26 WNA mengajukan ITKT, dengan mayoritas berasal dari Cina dan sebagian dari Eropa. Sementara itu, akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, tercatat 533 penerbangan dibatalkan dan sejumlah penerbangan dialihkan ke bandara lain seperti Kertajati, Kualanamu, dan Aceh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 19.03
Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat bagi WNA Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 17.08
WNA terdampak erupsi Anak Krakatau dapat ITKT
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 11.51
Ditjen Imigrasi Perpanjang Overstay 30 Hari untuk WNA Terdampak Erupsi
VOI · 6 September 2026 pukul 19.15
18 Penerbangan di Bandara SMB II Batal Akibat Erupsi Krakatau
Berita terkait
41 Penerbangan Kualanamu Dibatalkan Imbas Erupsi Anak Krakatau
Liputan6.com · 6 September 2026 pukul 18.31
6 Bandara Ditutup Sementara, Ratusan Penerbangan Terdampak
Detik.com · 6 September 2026 pukul 13.42
Suasana Terkini Bandara Soetta saat Ditutup Hingga 09.30 WIB
CNN Indonesia · 6 September 2026 pukul 07.55
Suasana Bandara Soetta yang Ditutup Sementara, Penumpang Tertahan
Detik.com · 6 September 2026 pukul 07.25