Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Bebaskan Denda Overstay WNA Terdampak Erupsi Krakatau

Pemerintah melalui Dirjen Imigrasi memberikan keringanan kepada warga negara asing (WNA) yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau dan tidak dapat meninggalkan Indonesia. WNA yang penerbangannya dibatalkan atau ditunda dapat mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) tanpa denda overstay karena situasi dianggap sebagai keadaan darurat. Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Ditjen Imigrasi tahun 2025 yang mengatur penanganan situasi darurat akibat bencana alam. Untuk mengajukan ITKT, WNA hanya perlu melampirkan bukti pembatalan penerbangan dari maskapai penerbangan. Pengurusan dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta atau di kantor imigrasi daerah sesuai tempat tinggal WNA. Hingga Senin (7/9/2026) pukul 15.30 WIB, telah tercatat 26 WNA mengajukan ITKT, dengan mayoritas berasal dari Cina dan sebagian dari Eropa. Sementara itu, akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, tercatat 533 penerbangan dibatalkan dan sejumlah penerbangan dialihkan ke bandara lain seperti Kertajati, Kualanamu, dan Aceh.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait