Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Ciduk Pengungsi Palestina, Nekat Promo Paket Wisata di Nusa Lembongan

Seorang pengungsi PBB asal Palestina bernama MAFA, 35 tahun, ditangkap oleh Imigrasi di Denpasar karena menjadi vendor wisata di Nusa Lembongan tanpa izin. Ia didetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) setelah masyarakat mencurigakan aktivitasnya di Desa Jungutbatu. Petugas menemukan bukti promosi paket tur wisata melalui media sosial. MAFA melanggar Pasal 75 ayat 1 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian dan ditunjukkan untuk pemeriksaan mendalam. Kepala Rudenim Teguh Mentalyadi menyatakan penanganan masih dalam proses pendalaman.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait