Imigrasi Ciduk Pengungsi Palestina, Nekat Promo Paket Wisata di Nusa Lembongan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pengungsi PBB asal Palestina bernama MAFA, 35 tahun, ditangkap oleh Imigrasi di Denpasar karena menjadi vendor wisata di Nusa Lembongan tanpa izin. Ia didetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) setelah masyarakat mencurigakan aktivitasnya di Desa Jungutbatu. Petugas menemukan bukti promosi paket tur wisata melalui media sosial. MAFA melanggar Pasal 75 ayat 1 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian dan ditunjukkan untuk pemeriksaan mendalam. Kepala Rudenim Teguh Mentalyadi menyatakan penanganan masih dalam proses pendalaman.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 11 September 2026 pukul 12.08
Imigrasi dan Polresta Pontianak Tangkap 31 WNA Asal Malaysia dan Taiwan terkait Dugaan Scamming
Berita terkait
Imigrasi Depok Bongkar TPPO Modus Pengantin Titipan ke Tiongkok, Mahar Rp70 Juta
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 19.10
Bule Inggris Geber Motor di Depan Dirjen Imigrasi Dideportasi, ternyata Overstay
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 19.49
Komisi I DPR: Penembakan 3 Pegawai Pemkab Jayawijaya Sangat Keji
Detik.com · 11 September 2026 pukul 19.01
Tiga WNA Bermasalah Dijebloskan ke Sel Tahanan Rudenim Denpasar, Sempat Kabur
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 19.01