Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Denpasar Usir Bule Prancis Pembuat Konten Syur di Bali, Ini Jejaknya

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial LR, yang diduga terlibat pembuatan dan distribusi konten syur di platform daring. LR masuk ke Bali pada 20 Juli 2026 menggunakan Visa Kunjungan melalui autogate di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Penindakan ini dilakukan setelah menerima aduan masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melalui penelusuran jejak digital. Dari hasil pemeriksaan dokumen dan aktivitasnya, petugas menemukan bahwa LR aktif membuat dan mempromosikan konten yang diduga mengandung asusila melalui situs daring berinisial OF. LR juga diduga mempromosikan tautan yang mengarah pada konten tersebut untuk diperjualbelikan. Kepala Kantor Imigrasi, R. Haryo Sakti, memastikan bahwa seluruh proses penindakan hukum terhadap LR berjalan sesuai prosedur dan secara transparan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait