WN Prancis Kreator Konten Adegan Mesum Ditangkap di Bali dan Dideportasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pihak imigrasi mengamankan dan mengekspor seorang warga negara asing asal Prancis, yang dalam artikel ini diidentitaskan dengan inisial LR (30), di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (27/8). LR diduga menjadi konten kreator yang memproduksi dan mempromosikan adegan mesum atau asusila melalui platform daring inisial OF. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, menyatakan bahwa penindakan ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap laporan masyarakat, termasuk verifikasi dokumen perjalanan dan aktivitas LR di Indonesia. LR diketahui memasuki Indonesia pada 20 Juli 2026 menggunakan visa on arrival (VoA) dan tercatat sebagai pemegang izin tinggal kunjungan. Selama pemeriksaan, ditemukan bukti bahwa LR tidak hanya membuat konten asusila, tetapi juga mempromosikan tautan untuk menjualnya melalui platform OF. Penanganan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan asing di wilayah Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas sesuai peraturan, dan mendorong masyarakat melaporkan kasus serupa melalui kontak resmi imigrasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 15.10
Warga Badung Bali Minta WN Australia yang Mesum di Teras Tinggalkan RI
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 15.05
WN Australia Mesum di Halaman Rumah Warga Bali, Pemilik Ingin Pelaku Dideportasi
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 14.51
WN Australia Berhubungan Intim di Pekarangan Warga Badung, Terancam Dideportasi
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 08.17
WNA Australia Pelaku Asusila di Bali Ditangkap Saat Hendak Terbang ke Brisbane
Berita terkait
WN Prancis Konten Kreator Adegan Mesum Ditangkap di Bali dan Dideportasi
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 08.13
WN Aljazair Dideportasi dari Bali Usai Jalani Hukuman 8 Bulan karena Curi Barang
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 18.29
Overstay 93 Hari di Bali, WN Nigeria Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 22.45
Imigrasi Ngurah Rai Usir Cewek Nigeria dari Bali, ternyata Gegara Ini
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.31