Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Jayapura Deportasi Dua WN Tiongkok yang Berburu Kasuari dan Kuskus

Petugas Imigrasi Jayapura menangkap dua Warga Negara Tiongkok, pasangan suami istri berinisial YH dan NZ, yang diduga melakukan pembunuhan terhadap kasuari, kuskus, dan satwa dilindungi lainnya. Kegiatan ini dilakukan untuk dibagikan melalui media sosial, termasuk siaran langsung di platform Douyin. YH dan NZ masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Bisnis pada 3 Juli 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta. YH, yang bekerja sebagai teknisi di Tiongkok, mengakui telah mengunjungi Indonesia sejak 2023 untuk berlibur dan mengikuti wisata di Papua. Selain berburu satwa, YH juga mempromosikan dan menjual produk dari Tiongkok seperti shampo dan minyak ikan melalui live streaming. NZ, yang tidak bekerja dan baru pertama kali ke Indonesia, menyatakan datang hanya mengikuti suaminya dan tidak tahu detail izin tinggal yang digunakan. Kedua warga asing ini akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Ben Yuda Karubaba, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan asing di wilayahnya demi keamanan dan ketertiban.

Berita terkait