Imigrasi Jayapura Deportasi Dua WN Tiongkok yang Berburu Kasuari dan Kuskus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Petugas Imigrasi Jayapura menangkap dua Warga Negara Tiongkok, pasangan suami istri berinisial YH dan NZ, yang diduga melakukan pembunuhan terhadap kasuari, kuskus, dan satwa dilindungi lainnya. Kegiatan ini dilakukan untuk dibagikan melalui media sosial, termasuk siaran langsung di platform Douyin. YH dan NZ masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Bisnis pada 3 Juli 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta. YH, yang bekerja sebagai teknisi di Tiongkok, mengakui telah mengunjungi Indonesia sejak 2023 untuk berlibur dan mengikuti wisata di Papua. Selain berburu satwa, YH juga mempromosikan dan menjual produk dari Tiongkok seperti shampo dan minyak ikan melalui live streaming. NZ, yang tidak bekerja dan baru pertama kali ke Indonesia, menyatakan datang hanya mengikuti suaminya dan tidak tahu detail izin tinggal yang digunakan. Kedua warga asing ini akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Ben Yuda Karubaba, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan asing di wilayahnya demi keamanan dan ketertiban.
Bagikan
Berita terkait
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 17 WNA Nakal, Terlibat Asusila hingga Overstay
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 19.42
Buka Kelas Kecantikan Ilegal di Jakut, WN Thailand Ditangkap Imigrasi
Detik.com · 22 September 2026 pukul 09.58
Diam-diam, Pemerintahan Trump Deportasi 25 Ribu Orang
Detik.com · 21 September 2026 pukul 17.45
Langgar Aturan, 2 WN Malaysia Diusir dari Pekanbaru
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 14.34