Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

Langgar Aturan, 2 WN Malaysia Diusir dari Pekanbaru

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mendeportasi dua warga negara Malaysia yang melanggar ketentuan keimigrasian. Kedua orang tersebut, seorang wanita berinisial ABH dan seorang pria berinisial MMM, dipulangkan ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Deportasi ABH berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, sementara MMM deportasi karena melanggar Pasal 78 ayat (3) UU yang sama. Kepala Kantor Imigrasi Ryang Yang Satiawan menyatakan pemeriksaan keimigrasian menemukan pelanggaran, sehingga tindakan diambil sesuai peraturan perundang-undangan. Proses pemulangan dilakukan dengan pengawasan petugas imigrasi hingga bandara.

Berita terkait