Langgar Aturan, 2 WN Malaysia Diusir dari Pekanbaru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mendeportasi dua warga negara Malaysia yang melanggar ketentuan keimigrasian. Kedua orang tersebut, seorang wanita berinisial ABH dan seorang pria berinisial MMM, dipulangkan ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Deportasi ABH berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, sementara MMM deportasi karena melanggar Pasal 78 ayat (3) UU yang sama. Kepala Kantor Imigrasi Ryang Yang Satiawan menyatakan pemeriksaan keimigrasian menemukan pelanggaran, sehingga tindakan diambil sesuai peraturan perundang-undangan. Proses pemulangan dilakukan dengan pengawasan petugas imigrasi hingga bandara.
Bagikan
Berita terkait
Kemenimipas proses cepat pemulangan 82 WNI dari Malaysia
ANTARA News · 12 September 2026 pukul 07.27
Kerja Ilegal Jadi Pengawas Proyek di Bali, WN China Dideportasi
kumparan · 8 September 2026 pukul 21.27
Investor Asal Prancis Ditendang Keluar Bali, Tertipu Agensi & Overstay 481 Hari
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 09.16
WN Norwegia yang Ribut Tak Mau Bayar Salon di Bali Dideportasi
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 23.00