Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Indonesia Hormati Keputusan Presiden Filipina Beri Grasi ke Mary Jane

Mary Jane Veloso, yang ditangkap di Indonesia pada April 2010 karena ditemukan 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya, akhirnya mendapatkan grasi dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. pada 25 September 2026. Mary Jane sebelumnya dijatuhi hukuman mati di Indonesia, namun eksekusinya ditunda pada 2015 setelah Pemerintah Filipina meminta agar ia menjadi saksi dalam kasus terhadap oknum yang diduga merekrutnya. Setelah proses diplomasi, kedua negara menandatangani kesepakatan pemindahan narapidana pada 6 Desember 2024, sehingga Mary Jane dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember 2024. Sejak saat itu, tanggung jawab pembinaannya sepenuhnya berada pada pemerintah Filipina. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia menghormati keputusan grasi yang diberikan oleh Presiden Filipina tersebut. Menurut Yusril, hal ini merupakan konsekuensi dari kesepakatan pemindahan narapidana yang bersifat resiprokal antara kedua negara. Dengan demikian, apabila terdapat narapidana WNI di Filipina yang dipindahkan ke Indonesia, tanggung jawab pembinaannya juga akan dialihkan kepada Pemerintah Indonesia. Sebaliknya, jika narapidana WNI di Filipina dihukum seumur hidup, Presiden RI berhak memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut.

Berita terkait