Indonesia Perlu Partai Oposisi yang Kuat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Artikel ini menegaskan pentingnya adanya partai oposisi yang kuat dalam sistem demokrasi Indonesia. Menurutnya, perbedaan pandangan adalah hal alami, namun dalam sistem demokrasi yang sehat, harus ada kelompok yang mempertahankan kekuasaan dan kelompok lain yang berusaha merebutnya secara elegan melalui mekanisme demokrasi. Selama Orde Baru, kekuasaan terpusat pada satu kelompok, dan oposisi tidak bisa bebas menyampaikan pendapat. Akibatnya, praktik KKN merusak sistem hingga rakyat turun ke jalan dan rezim jatuh. Pada masa reformasi, situasi serupa terjadi dengan kekuasaan yang terkonsentrasi pada koalisi partai penguasa, sehingga DPR hanya menjadi "tukang stempel" dan tidak ada perdebatan yang konstruktif.
Akibatnya, masyarakat tidak melihat kebijakan yang lebih baik, dan rakyat tidak tercerdaskan oleh perdebatan politik di DPR. Untuk memperbaiki ini, artikelusulan agar jumlah partai dalam koalisi dibatasi agar raihan suara tidak melebihi 51-60 persen. Hal ini diharapkan agar DPR bisa lebih aktif mengawasi pemerintah dan menjadi mitra bagi rezim, bukan musuh. Dengan adanya oposisi yang kuat, APBN bisa lebih terkontrol, aspirasi rakyat bisa disalurkan tanpa perlu turun ke jalan, dan kebijakan bisa diawasi agar tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Dari perspektif agama, kehadiran oposisi yang kuat juga penting agar fungsi amar makruf nahi munkar dapat berjalan dengan baik. Dengan demikian, Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi negara maju, tetapi juga negara yang adil, makmur, dan sejahtera bagi seluruh rakyatnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 12.26
Anwar Abbas Serukan Partai Oposisi Kuat, Sebut Demokrasi Tanpa Oposisi Hambar
Berita terkait
PDIP: Ambang Batas Parlemen Ideal di Kisaran 4 sampai 7 Persen
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 18.09
Ketua DPP PDIP Ungkap Parliamentary Threshold Ideal 4-7%: Parlemen Efektif
kumparan · 21 September 2026 pukul 17.01
NasDem Dorong Parliamentary Threshold 7%, PAN Tolak: Representasi Rakyat Rendah
kumparan · 21 September 2026 pukul 14.25
Komisi II DPR Akan Bentuk Panja RUU Pemilu dalam 1-2 Pekan
kumparan · 17 September 2026 pukul 15.34