Indra Kenz Bebas Bersyarat, Pembagian Ganti Rugi Korban Masih Bermasalah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Indra Kenz, terpidana investasi robot trading Binomo, baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat dari penjara. Namun, penasihat hukum (PH) korban belum memastikan kebenaran kabar tersebut secara resmi. PH korban, Irsan Gusfrianto, berharap agar Indra Kenz tidak mengulangi kesalahan serupa di masa depan. "Kalaupun memang benar dia sudah bebas bersyakarta, kami berharap kejadian seperti kemarin tidak terulang lagi," ujapnya. Pembebasan bersyarat tidak berarti Indra Kenz sepenuhnya bebas; ia tetap berada di bawah pengawasan Bapas dan tidak boleh tersangkut kasus pidana baru. Jika terjadi pelanggaran, maka pembebasannya dapat dicabut kembali.
Sementara itu, isu ganti rugi para korban masih belum selesai. Irsan menyatakan bahwa sebagian dana dari aset sitaan Indra Kenz telah dibagi kepada para korban, namun proses ini masih mengalami kendala. Pembagian tersebut dikelola oleh Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB), yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan pencucian uang. Irsan telah melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan STTL/184/IV/2025/Bareskrim, bertanggal 22 April 2025.
Dalam laporan tersebut, lima orang terlapor dituduh melakukan penggelapan dan pencucian uang terkait penjualan aset rumah sitaan Indra Kenz. Aset tersebut, terdiri dari dua rumah di Medan (Jalan Seroja dan Jalan Bilal), dijual seharga Rp 5,5 miliar, padahal nilai sebenarnya diperkirakan mencapai Rp 30 miliar dan Rp 1,7 miliar secara berturut-turut. Modus mereka meliputi pemotongan dana sebesar Rp 4 miliar sebagai biaya success fee untuk pengacara yang tidak pernah mendapatkan kuasa dari korban. Dari hasil penjualan, dana sebesar Rp 402 juta kemudian dibagikan kepada 144 korban. Para korban kini menyerukan agar kasus ini ditindaklanjuti dengan cepat dan tersangka ditetapkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 26 September 2026 pukul 06.16
Di Tengah Polemik Lapas Mewah, Indra Kenz Terima Bebas Bersyarat
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 23.59
Selebgram Indra Kenz Bebas Bersyarat
Berita terkait
Indra Kenz Bebas Bersyarat, Pembagian Ganti Rugi Korban Masih Bermasalah di Pengurus Paguyuban
Detik.com · 26 September 2026 pukul 11.12
Total Remisi Bechi Anak Kiai Jombang Terpidana Pencabulan 19 Bulan
CNN Indonesia · 26 September 2026 pukul 05.45
Nyolong Minyak Goreng, Kepala Dapur SPPG di Surabaya Raup RP1,2 Juta
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 20.42
Kepala Dapur SPPG di Surabaya Ditangkap Gelapkan Minyak Goreng
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 19.23