Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Indra Kenz Bebas Bersyarat, Pembagian Ganti Rugi Korban Masih Bermasalah

Indra Kenz, terpidana investasi robot trading Binomo, baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat dari penjara. Namun, penasihat hukum (PH) korban belum memastikan kebenaran kabar tersebut secara resmi. PH korban, Irsan Gusfrianto, berharap agar Indra Kenz tidak mengulangi kesalahan serupa di masa depan. "Kalaupun memang benar dia sudah bebas bersyakarta, kami berharap kejadian seperti kemarin tidak terulang lagi," ujapnya. Pembebasan bersyarat tidak berarti Indra Kenz sepenuhnya bebas; ia tetap berada di bawah pengawasan Bapas dan tidak boleh tersangkut kasus pidana baru. Jika terjadi pelanggaran, maka pembebasannya dapat dicabut kembali.

Sementara itu, isu ganti rugi para korban masih belum selesai. Irsan menyatakan bahwa sebagian dana dari aset sitaan Indra Kenz telah dibagi kepada para korban, namun proses ini masih mengalami kendala. Pembagian tersebut dikelola oleh Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB), yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan pencucian uang. Irsan telah melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan STTL/184/IV/2025/Bareskrim, bertanggal 22 April 2025.

Dalam laporan tersebut, lima orang terlapor dituduh melakukan penggelapan dan pencucian uang terkait penjualan aset rumah sitaan Indra Kenz. Aset tersebut, terdiri dari dua rumah di Medan (Jalan Seroja dan Jalan Bilal), dijual seharga Rp 5,5 miliar, padahal nilai sebenarnya diperkirakan mencapai Rp 30 miliar dan Rp 1,7 miliar secara berturut-turut. Modus mereka meliputi pemotongan dana sebesar Rp 4 miliar sebagai biaya success fee untuk pengacara yang tidak pernah mendapatkan kuasa dari korban. Dari hasil penjualan, dana sebesar Rp 402 juta kemudian dibagikan kepada 144 korban. Para korban kini menyerukan agar kasus ini ditindaklanjuti dengan cepat dan tersangka ditetapkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait