Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Indra Kenz Bebas Bersyarat, Pembagian Ganti Rugi Korban Masih Bermasalah di Pengurus Paguyuban

Indra Kenz resmi dibebaskan secara bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani hukuman terkait kasus investasi robot trading Binomo. Pembebasan ini disampaikan oleh Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Budi Waskito dan dikonfirmasi melalui akun media sosial Paris Pernandez. Namun, proses pembagian ganti rugi kepada para korban masih mengalami kendala. Penasihat hukum korban, Irsan Gusfrianto, menyatakan bahwa meskipun aset sitaan telah dibagi, pembagian ini masih bermasalah akibat tindakan pengurus Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB). Irsan telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan nomor LP STTL/184/IV/2025/Bareskrim bertanggal 22 April 2025. Laporan ini mencakup lima terlapor, termasuk tiga pengurus PTIB, satu anggota, dan seorang pengacara. Mereka diduga melakukan penggelapan dan pencucian uang dengan menjual dua rumah sitaan di Medan—di Jalan Seroja dan Jalan Bilal—seharga Rp 5,5 miliar, padahal nilai sebenarnya diperkirakan mencapai Rp 30 miliar dan Rp 1,7 miliar. Selain itu, sejumlah dana sebesar Rp 4 miliar diduga dipotong sebagai biaya success fee untuk pengacara yang tidak pernah mendapatkan kuasa dari korban. Dari hasil penjualan, hanya Rp 402 juta dibagikan kepada 144 korban. Para korban kini menyerukan agar kasus ini ditindaklanjuti cepat dan tersangka ditetapkan.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait