Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

INFOGRAFIS: Merdeka Berkarya, Menuju Kekayaan Intelektual Berkelas Dunia

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Indonesia mencatat pertumbuhan signifikan dalam pengembangan kekayaan intelektual. Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat jumlah permohonan Hak Kekayaan Intelektual (KI) mencapai 231.264 kasus, meningkat sebesar 17,89% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025. Pertumbuhan ini didukung oleh berbagai kebijakan dan inisiatif penguatan perlindungan KI, termasuk peningkatan kesadaran di daerah, perlindungan merek UMKM dan Indikasi Geografis, serta dukungan terhadap tata kelola royalti dan industri musik.

Pemerintah juga aktif mereformasi sistem kekayaan intelektual dan mengusulkan penguatan tata kelola royalti digital melalui Indonesian Proposal dalam Sidang Umum WIPO ke-68 di Jenewa, Swiss. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bertemu dengan Direktur Jenderal WIPO Daren Tang untuk membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual secara internasional. Di sisi lain, DJKI Kemenkumham meluncurkan SIVIKI, layanan konsultasi virtual berbasis video untuk membantu masyarakat memahami proses dan pelindungan KI.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga turun tangan dalam kasus kekayaan intelektual dengan membatalkan pendaftaran merek "Tekipo" yang dianggap mirip dengan merek "Tekiro". DJKI mengapresiasi peran guru dan dosen dalam meningkatkan pencatatan hak cipta dan paten di lembaga pendidikan selama periode 2022 hingga 2025. Menurut para ahli, pengembangan kekayaan intelektual membutuhkan kolaborasi antar kementerian dan sektor pembangunan agar mencapai tujuan keunggulan intelektual kelas dunia.

Berita terkait