Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Ingat! Jadi Agen Perlinsos Tak Digaji dan Dilarang Terima Imbalan

Kementerian Sosial membuka program Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebagai relawan membantu masyarakat mengakses bantuan sosial (bansos) digitalisasi nasional 2027. Gus Ipul menegaskan agen tidak digaji, tidak ada imbalan, dan dilarang menerima uang atau hadiah. Peran agen terbatas menjadi loket pertama pendaftaran, tidak memiliki kewenangan menentukan kelayakan penerima bansos. Kelayakan ditentukan sistem DTSEN dan data administratif. Pendaftaran agen membutuhkan Identitas Kepedulian Digital (IKD) melalui laman resmi. Program bertujuan mencegah warga berhak terlewat akses bansos.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait