Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Ini 8 Tersangka yang Ditahan KPK usai OTT Suap HGU

KPK menahan delapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN. OTT dilakukan pada 14 September 2026, dengan delapan tersangka ditahan selama 20 hari terhitung dari 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tersangka meliputi pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta. Adrianto Pitojo Adhi sebagai Presiden Direktur perusahaan swasta diduga memberi suap kepada LEV sebagai perantara. Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I diduga menerima suap bersama ERW dan MF yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Tiga tersangka lainnya adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Arif Sugiyanto sebagai mantan Bupati Kebumen, dan Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq sebagai Ketua DPP Partai Golkar. Mereka diduga terlibat sebagai penerima suap dan/atau gratifikasi dalam kasus HGB perusahaan swasta di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait