Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Ini Pengertian Living Law dalam KUHP Baru

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa konsep 'living law' dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bukan hal baru, karena sejalan dengan kewajiban hakim menggali hukum yang hidup di masyarakat. Ketentuan ini berlaku untuk perbuatan yang tidak diatur dalam KUHP dan ditujukan bagi tindak pidana ringan, serta dapat digunakan baik untuk menjatuhkan pidana maupun membebaskan seseorang demi asas keseimbangan.

Edward menegaskan bahwa pemidanaan berdasarkan hukum adat tidak terjadi otomatis. Agar dapat digunakan oleh aparat penegak hukum, norma adat tersebut harus diatur terlebih dahulu dalam Peraturan Daerah (Perda) sesuai PP Nomor 55 Tahun 2025. Hal ini menjawab kekhawatiran pemohon uji materiil dari Rumah Advocare Indonesia terkait ketidakpastian hukum akibat norma yang tidak tertulis.

Berita terkait