Ini Pengertian Living Law dalam KUHP Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa konsep 'living law' dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bukan hal baru, karena sejalan dengan kewajiban hakim menggali hukum yang hidup di masyarakat. Ketentuan ini berlaku untuk perbuatan yang tidak diatur dalam KUHP dan ditujukan bagi tindak pidana ringan, serta dapat digunakan baik untuk menjatuhkan pidana maupun membebaskan seseorang demi asas keseimbangan.
Edward menegaskan bahwa pemidanaan berdasarkan hukum adat tidak terjadi otomatis. Agar dapat digunakan oleh aparat penegak hukum, norma adat tersebut harus diatur terlebih dahulu dalam Peraturan Daerah (Perda) sesuai PP Nomor 55 Tahun 2025. Hal ini menjawab kekhawatiran pemohon uji materiil dari Rumah Advocare Indonesia terkait ketidakpastian hukum akibat norma yang tidak tertulis.
Bagikan
Berita terkait
Otto Hasibuan: Pemerintah Sambut Positif Upaya Uji Materi KUHP ke MK
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 08.10
MK Tegaskan Kebebasan Berpendapat Hak Konstitusional yang Wajib Dilindungi
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 08.40
Menkum: Putusan MK soal Penghinaan Presiden-Wapres Clear, Tak Ada Lagi Tafsir
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 14.12
MK Hapus Larangan Penggunaan Lambang Garuda pada Kaos hingga Atribut
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 07.04