Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Hapus Larangan Penggunaan Lambang Garuda pada Kaos hingga Atribut

Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut larangan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila untuk keperluan di luar yang diatur undang-undang. Putusan ini memberi ruang masyarakat memakai lambang Garuda pada kaos, topi, seragam, hingga atribut lain tanpa diancam pidana.

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (12/08/2026) di Jakarta. MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Substansi pasal itu sama dengan Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Pasal serupa sebelumnya dibatalkan lewat Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012. Kini penggunaan lambang Garuda untuk keperluan umum tidak lagi dilarang secara pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait