MK Hapus Larangan Penggunaan Lambang Garuda pada Kaos hingga Atribut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut larangan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila untuk keperluan di luar yang diatur undang-undang. Putusan ini memberi ruang masyarakat memakai lambang Garuda pada kaos, topi, seragam, hingga atribut lain tanpa diancam pidana.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (12/08/2026) di Jakarta. MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Substansi pasal itu sama dengan Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Pasal serupa sebelumnya dibatalkan lewat Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012. Kini penggunaan lambang Garuda untuk keperluan umum tidak lagi dilarang secara pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.22
Rieke PDIP soal Putusan MK: Presiden Bukan Pribadi yang Kebal Kritik
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 14.12
Menkum: Putusan MK soal Penghinaan Presiden-Wapres Clear, Tak Ada Lagi Tafsir
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 22.36
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Laporkan Penghinaan
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 17.39
MK Hapus Ancaman Denda Terkait Penggunaan Garuda Pancasila Selain Diatur UU
Berita terkait
Mahfud MD Tegaskan Nasib Gibran: Putusan MK Tak Bisa Diganggu Gugat Lagi
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 19.52
Ini Pengertian Living Law dalam KUHP Baru
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 19.31
Otto Hasibuan: Pemerintah Sambut Positif Upaya Uji Materi KUHP ke MK
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 08.10
MK Tegaskan Kebebasan Berpendapat Hak Konstitusional yang Wajib Dilindungi
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 08.40