Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menkum: Putusan MK soal Penghinaan Presiden-Wapres Clear, Tak Ada Lagi Tafsir

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sudah sangat jelas. MK menegaskan bahwa laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan sendiri, bukan pihak lain.

Putusan ini dikeluarkan MK melalui pengujian materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dalam Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025. Ketua MK Suhartoyo menegaskan dalam amar putusannya bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 UU KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Supratman menilai putusan ini sebenarnya tidak jauh berbeda dari ketentuan yang telah ada dalam KUHP, namun MK lebih mempertegas siapa yang memiliki kewenangan melaporkan. Pemerintah mendukung putusan tersebut karena memberikan kejelasan dalam penerapan hukum dan menghilangkan tafsir-tafsir beragam terkait pasal penghinaan terhadap pemimpin negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait