Menkum: Putusan MK soal Penghinaan Presiden-Wapres Clear, Tak Ada Lagi Tafsir
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sudah sangat jelas. MK menegaskan bahwa laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan sendiri, bukan pihak lain.
Putusan ini dikeluarkan MK melalui pengujian materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dalam Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025. Ketua MK Suhartoyo menegaskan dalam amar putusannya bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 UU KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Supratman menilai putusan ini sebenarnya tidak jauh berbeda dari ketentuan yang telah ada dalam KUHP, namun MK lebih mempertegas siapa yang memiliki kewenangan melaporkan. Pemerintah mendukung putusan tersebut karena memberikan kejelasan dalam penerapan hukum dan menghilangkan tafsir-tafsir beragam terkait pasal penghinaan terhadap pemimpin negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 22.36
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Laporkan Penghinaan
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 08.00
Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Tutup Peluang Relawan Gemar Cari Muka
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.22
Rieke PDIP soal Putusan MK: Presiden Bukan Pribadi yang Kebal Kritik
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 13.40
Putusan MK soal Delik Penghinaan Presiden, Menkum Supratman: Hilangkan Multitafsir
Berita terkait
Ini Pengertian Living Law dalam KUHP Baru
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 19.31
Otto Hasibuan: Pemerintah Sambut Positif Upaya Uji Materi KUHP ke MK
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 08.10
MK Tegaskan Kebebasan Berpendapat Hak Konstitusional yang Wajib Dilindungi
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 08.40
Soal Pasal Penghinaan Presiden, Amnesty International: MK Jilat Ludah Sendiri dan Sikapnya Membeo DPR
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 16.26