Menkum: Putusan MK soal Penghinaan Presiden-Wapres Clear, Tak Ada Lagi Tafsir
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sudah sangat jelas. MK menegaskan bahwa laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan sendiri, bukan pihak lain.
Putusan ini dikeluarkan MK melalui pengujian materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dalam Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025. Ketua MK Suhartoyo menegaskan dalam amar putusannya bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 UU KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Supratman menilai putusan ini sebenarnya tidak jauh berbeda dari ketentuan yang telah ada dalam KUHP, namun MK lebih mempertegas siapa yang memiliki kewenangan melaporkan. Pemerintah mendukung putusan tersebut karena memberikan kejelasan dalam penerapan hukum dan menghilangkan tafsir-tafsir beragam terkait pasal penghinaan terhadap pemimpin negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 22.36
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Laporkan Penghinaan
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 08.00
Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Tutup Peluang Relawan Gemar Cari Muka
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.22
Rieke PDIP soal Putusan MK: Presiden Bukan Pribadi yang Kebal Kritik
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 13.40
Putusan MK soal Delik Penghinaan Presiden, Menkum Supratman: Hilangkan Multitafsir
Berita terkait
Anggota DPR Sambut Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 09.26
MK Hapus Larangan Penggunaan Lambang Garuda pada Kaos hingga Atribut
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 07.04
MK Pertegas Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Diproses jika Dilaporkan Keluarga hingga Relawan
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 17.23
MK: Delik Penghinaan Hanya Bisa Diproses Jika Presiden-Wapres Lapor
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 16.30