Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Tegaskan Kebebasan Berpendapat Hak Konstitusional yang Wajib Dilindungi

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026), MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK menilai norma kedua pasal dapat menghilangkan hak warga untuk menyampaikan pendapat karena menempatkan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi dari kritik. Menurut hakim konstitusi, semua lembaga negara termasuk subjek hukum yang tidak boleh dilindungi dari kritik atau evaluasi. MK menegaskan bahwa kebebasan menyatakan pendapat dan mengeluarkan pendapat adalah hak yang harus dilindungi sesuai UUD NRI Tahun 1945. Jika tidak ada jaminan atas hak ini, hak asasi lainnya termasuk kebebasan sipil akan terancam.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait