MK Tegaskan Kebebasan Berpendapat Hak Konstitusional yang Wajib Dilindungi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026), MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK menilai norma kedua pasal dapat menghilangkan hak warga untuk menyampaikan pendapat karena menempatkan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi dari kritik. Menurut hakim konstitusi, semua lembaga negara termasuk subjek hukum yang tidak boleh dilindungi dari kritik atau evaluasi. MK menegaskan bahwa kebebasan menyatakan pendapat dan mengeluarkan pendapat adalah hak yang harus dilindungi sesuai UUD NRI Tahun 1945. Jika tidak ada jaminan atas hak ini, hak asasi lainnya termasuk kebebasan sipil akan terancam.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 07.00
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah, Kritik Warga Kini Lebih Aman?
Berita terkait
Kepala Negara Boleh Tersinggung
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 19.19
Rieke PDIP soal Putusan MK: Presiden Bukan Pribadi yang Kebal Kritik
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.22
Menkum: Putusan MK soal Penghinaan Presiden-Wapres Clear, Tak Ada Lagi Tafsir
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 14.12
MK Hapus Larangan Penggunaan Lambang Garuda pada Kaos hingga Atribut
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 07.04