Ini Penjelasan Kewarganegaraan Ganda Terbatas dan Daftar Negara yang Memakainya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kewarganegaraan ganda terbatas adalah ketentuan hukum yang memungkinkan seseorang memiliki dua kewarganegaraan secara bersamaan, namun dengan batasan waktu atau syarat tertentu. Berbeda dengan kewarganegaraan ganda penuh yang berlaku seumur hidup, status terbatas ini biasanya berakhir ketika individu mencapai usia dewasa. Di Indonesia, konsep ini diterapkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 sebagai solusi bagi anak-anak hasil perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Tujuannya agar anak tersebut tidak kehilangan hak-haknya di salah satu negara sebelum mampu menentukan pilihannya sendiri. Menurut ketentuan yang berlaku, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas di Indonesia harus memilih salah satu kewarganegaraannya setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin. Batas waktu penyampaian pernyataan pemilihan tersebut paling lambat tiga tahun setelah mencapai usia 18 tahun atau kawin. Jika melewati batas waktu ini, risiko kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis dapat terjadi. Beberapa negara lain juga menerapkan kebijakan serupa dengan variasi aturan yang berbeda-beda. Pemerintah Indonesia juga sedang mengusulkan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan untuk menerapkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta diaspora di bidang nuklir, medis, hingga olahraga, termasuk atlet hoki. Usulan ini bertujuan untuk menarik pemain berkualitas dari luar negeri, terutama dari Belanda, demi penguatan timnas hoki Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
Sebanyak 55 Korban Meninggal Dunia dan 132 Luka-Luka Pasca Gempa Bumi Magnitudo 7,7 di NTT
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.15
Buka Store 5.0 Pertama di Surabaya, Infinix Hadirkan Ekosistem Gadget-Promo Rp10 Ribu
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 16.10
Koleksi Bungo Ameh Hadirkan Keindahan Suntiang dan Songket dalam Busana Ibadah
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 16.07
Bapeten Pastikan Tak Ada Paparan Radiasi Pengion di NTT Usai Gempa 7,7 M
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 16.06